Bripka Madih Laporkan Penyidik, Kasubdit, dan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Polri
Kasus sengketa tanah yang dialami oleh Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih terus bergulir. Kini, ia resmi melaporkan Penyidik, Kasubdit, hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya ke pihak Divisi Propam Polri.
"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," kata Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Laporan ke Divisi Propam Polri itu sendiri terdaftar dengan Nomor: SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan. Dalam surat laporan itu, Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dengan alasan dugaan tidak profesional.
Charles menjelaskan, laporan terhadap penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya itu terkait laporan dari Bripka Madih dengan Nomor LP: 3718/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 21 Oktober 2021.
"Dari rangkaian cerita dan fakta yang kami terima bahwa ada ketidakprofesionalan dalam menerima atau menjalankan atau melakukan proses penegakan hukum sehubungan dengan laporan tersebut ketidakprofesionalan gitu lhi, karena 12 tahun lebih laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan, itu yang pertama," ujar Charles.
Tak hanya itu, Bripka Madih juga pernah membuat laporan polisi pada tahun 2011 terkait sengketa lahan. Lalu disusul adanya dugaan penganiayaan pada tahun 2012 yang dialami Madih.
"2012 akhirnya Pak Madih mengajukan laporan polisi lagi sehubungan dengan tindak pidana pengeryokan 170, 351. Nah di PMJ, munculnya tadi nomor LP nya. Kemudian Dari LP tersebut telah dilakukan pemeriksaan BAP dan Penyerahan barang bukti ada tanda terima buktinya yang di laporan terkait penganiayaan yang menerima barang buktinya adalah AKP Ahmad Yani. Tapi sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima hak nya sebagai pelapor atau korban apa SP2HP maupun SPDP," ucap Charles.
Setelah perkara ini kembali viral, sambungnya, pihaknya kembali menyayangkan adanya pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik, karena berdasarkan keterangan klien kami itu disaat d konfrontir dengan orang yang berinisial TG Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya Rp100 juta itu," tutur Charles.
Padahal, Charles mengungkapkan, Madih menyampaikan permohonan maaf itu merupakan bentuk kebiasaannya sebelum menyampaikan pendapat atau lisan. Menurutnya, maaf itu tidak ada kaitannya dengan dugaan pemerasan Rp100 juta.
"Dari sanalah pemberitaan tersebut, pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan tendensius dan kami juga menyayangkan kan kalau di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari kesalahan tapi karena ini viral sampai urusan KDRT kebelakang semua ini dicari-cari kan," tutup Charles.
Sumber: okezone
Foto: Bripka Madih/Foto: MPI
Bripka Madih Laporkan Penyidik, Kasubdit, dan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Polri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar