Breaking News

Buntut Pidato Usik Ibu-Ibu Pengajian, Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan


Gara-gara lontarkan pernyataan ibu-ibu yang gemar mengaji dianggap menelantarkan anak, Megawati dilaporkan ke Komnas Perempuan. 

Seperti dilansir dari unggahan IG @insta.nyinyir pada Rabu 22 Februari 2023, Megawati dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Dalam pernyataan yang dipaparkan Megawati pada pidato acara kick off Pancasila Dalam Tindakan yang disiarkan di kanal YouTube BKKBN, Kamis 16 Februari 2023 lalu, sontak menuai pro kontra. 

Bahkan, tidak sedikit warganet ibu-ibu memprotes pernyataan tersebut. “Kami menduga, kami tidak mau melebeli, menghakimi, karena ini dugaan pelabelan. Kami menduga penyataan itu suatu bentuk praktik ketidakadilan gender,” papar Tri. 

Dia juga menyebutkan apa yang menjadi pelebelan tersebut. “Yang ini kami sebuat adalah pelebelan atau stereotype pelabelan bahwa ibu-ibu yang gemar pengajian itu kemudian menelantarkan anak,” tambahnya. 

Terlebih dalam hal itu, koalisi pegiat HAM Jogyakarta menegaskan tidak menemukan basis data yang menjadi pernyataan Megawati itu. Baik dari BRIN,BPIP, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ataupun data yang berasal dari dinas-dinas terkait level daerah. 

“Aktor penelantaran anak adalah ibu-ibu yang gemar pengajian, enggak ada,” ujarnya. 

Lebih jauh dia mengatakan Dia menerangkan laporan itu telah dikirim Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta ke Komnas HAM lewat surat pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Pagi ini kami perwakilan dari Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta akan melaporkan secara resmi Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP Ibu Megawati ke Komnas Perempuan Republik Indonesia," tandas Tri.

Sumber: suara
Foto: Megawati Soekarnoputri/Net
Buntut Pidato Usik Ibu-Ibu Pengajian, Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan Buntut Pidato Usik Ibu-Ibu Pengajian, Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar