Bupati Purwakarta Sebut ‘Diduga 24 Anggota DPRD Terima Gratifikasi’, Usai Diperiksa Selama 3 Jam
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebut 24 orang anggota dewan diduga terima gratifikasi, hal itu disampaikan Bupati saat selesai diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta selama 3 jam.
Bupati dipanggil Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, kemarin Rabu (15/02) dengan menggunakan kendaraan golf.
“Saya hadir memenuhi undangan Kejari. Kaitan dengan dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD. Itu judul surat undangannya,” kata Anne, saat keluar dari kantor kejaksaan setelah diperiksa selama 3 jam, Rabu (15/02).
Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tersebut, menurut Anne berkaitan dengan masalah Peripurna dan tahapan paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 (PPA Th 2021).
“Kaitan dengan masalah paripurna PPA,” tambah Anne.
Kekisruhan bermula saat gagalnya sidang paripurna pada tanggal 14 September 20212 lalu, karena anggota DPRD yang hadir tidak kuorum sesuai dengan aturan. Anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang dari total 45 anggota dewan dan yang tidak hadir ada 24 anggota dewan.
Praktis ketika sidang paripurna tidak dilaksanakan akibat tidak kuorum, maka anggaran perubahan APBD Tahun 2022 tidak bisa direalisasikan sepenuhnya. Sehingga, bupati Purwakarta meengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar bisa mengeluarkan anggaran untuk kegiatan APBD perubahan 2022.
Hingga minggu ini, diperkirakan sudah hampir mendekati separuh anggota DPRD Purwakarta yang dipanggil pihak kejaksaan, untuk mengetahui benar tidaknya ada gratifikasi di DPRD sesuai dengan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat.
Sumber: pojoksatu
Foto: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat memberikan keterangan kepada jurnalis usai diperiksa selama tiga jam, Rabu (15/02). Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi memberikan keterangan saat usai diperiksa kejaksaan selama tiga jam, Kamis (09/02).
Bupati Purwakarta Sebut ‘Diduga 24 Anggota DPRD Terima Gratifikasi’, Usai Diperiksa Selama 3 Jam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar