Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal, kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat yang terlihat tenang usai mendengar pembacaan vonis itu awalnya menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang.
Usai diberi semangat oleh tim pengacaranya, Ia lalu berjalan meninggalkan ruang sidang dan berpapasan dengan tim JPU di sebelah kiri ruang sidang. Sambil berjalan, jari tangan kanan Kuat memberikan simbol metal kepada JPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
Sumber: okezone
Foto: Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI/Dimas)
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar