Breaking News

Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Analisa Pakar Hukum Pidana


Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengapresiasi hakim yang telah memvonis Ferdy Sambo dengan penjara hukuman mati.

Vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo itu dinila putusan yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Ferdy Sambo divonis mati. Putusan hakim harus dihormati,” kata Suparji saat dihubungi pojoksatu.id, Senin (13/2/2023).

Suparji menilai, vonis mati terhadap Ferdy Sambo itu sudah setimp dengan perbuatan yang telah diperbuatnya.

Bahkan Suparji melihat vonis tersebut sudah obyektif dan independen.

“Putusan yang obyektif, independen, dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, vonis yang telah dijatuhkan hakim itu hingga tak ada yang meringankan Ferdy Sambo itu sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

“Unsur pasal 340 KUHP telah terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo jugaxdiyakini turut melepaskan tembakan yang menewaskan Brigadir J dan menyusun skenario agar menutupi kasus pembunuhan tersebut.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” tutur Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sumber: pojoksatu
Foto: Sidang vonis pembunuhan berencana Ferdy Sambo/istimewa
Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Analisa Pakar Hukum Pidana Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Analisa Pakar Hukum Pidana Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar