Breaking News

Hakim Perberat Hukuman Putusan Banding Roy Suryo, Menambah Denda Rp 150 Juta


Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo, atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA). Selain hukuman penjara 9 bulan Roy Suryo, hakim menambah denda senilai Rp150 juta.

Putusan 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara dalam kasus perkara meme stupa Candi Borobudur.

Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).

Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya hakim PN Jakarta Barat menilai bahwa Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

Sumber: okezone
Foto: Roy Suryo ditahan (foto: dok MPI)
Hakim Perberat Hukuman Putusan Banding Roy Suryo, Menambah Denda Rp 150 Juta Hakim Perberat Hukuman Putusan Banding Roy Suryo, Menambah Denda Rp 150 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar