Ibu di Kota Makassar Bawa Anak Masih Menyusui ke Dalam Sel Tahanan
Seorang ibu di Kota Makassar bernama Suryani membawa anak yang masih menyusui ke dalam sel tahanan kantor Polsek Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Suryani ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus kejahatan terhadap ketertiban umum.
Afni, sepupu tersangka mengatakan Suryani sudah mendekam di Polsek Bontoala sekitar dua minggu. Ia terpaksa membawa anaknya yang masih berusia enam bulan ke dalam sel karena masih minum ASI.
"Ditahan baru dua minggu ini, tapi penetapan tersangkanya sejak bulan Juni 2022," kata Afni saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.
Sebelumnya, Suryani belum ditahan karena hamil besar. Setelah melahirkan, ia dijemput dan jadi tahanan Polsek.
"Tiga orang anaknya yang masih di bawah umur juga ikut ke sel karena menangis terus cari mamanya," kata Afni.
Afni menjelaskan kasus yang menjerat Suryani terjadi sejak bulan Juni 2022 lalu. Peristiwa ini bermula saat korban bernama Irda datang ke jalan Bungaejaya, Bontoala.
Korban disebut sempat bermasalah dengan warga setempat. Mereka ribut hingga berujung pengeroyokan.
Namun tidak diketahui siapa saja yang melakukan penganiayaan. Sebab, korban dikerumuni oleh banyak orang.
"Ibu Irda ini sempat diamankan oleh polisi ke kantor Polsek Bontoala karena takutnya dia dimassa lagi," ujar Afni.
Setelah itu, Irda ternyata membuat laporan di Polsek Bontoala. Dia menunjuk Suryani sebagai pelakunya.
"Kami kaget karena di waktu bersamaan Suryani ini baru pulang bekerja di salon. Dia tidak tahu apa-apa, hanya menonton kenapa ada ramai-ramai," kata Afni.
Tak sampai di situ. Pengacara korban juga sempat mendatangi tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang damai Rp80 juta.
"Ditolak karena tersangka mengaku tidak pernah melakukan pemukulan. Uang jumlah begitu juga mau dapat darimana," ungkapnya.
Suryani sendiri sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia saat ini ditahan dan membawa empat orang anaknya yang masih di bawah umur ke sel.
Dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar, Suryani ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya bernama Haji Asseng.
Keduanya diduga memukul korban yang mengakibatkan luka cakar di leher sisi kiri dan belakang.
Suryani dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan restorative justice dalam kasus ini. Kedua pihak sebelumnya sempat dipertemukan untuk mediasi.
"Tapi saat akan dilakukan restorative justice, kedua belah pihak tidak mau," kata Budhi.
Ia juga mengatakan perkara ini sudah merupakan ranah pengadilan, bukan lagi tahanan Polsek. Pada saat proses penyidikan pun, tersangka tidak ditahan.
Sumber: suara
Foto: Suryani, tersangka kasus penganiayaan di Kota Makassar membawa anaknya yang masih di bawah umur ke Polsek Bontoala [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Ibu di Kota Makassar Bawa Anak Masih Menyusui ke Dalam Sel Tahanan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar