Imbas Bongkar Kasus Pemerasan oleh Penyidik, Polda Metro Serang Balik Bripka Madih dengan Kasus KDRT
Nasib Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang membongkar kasus pemerasan terhadap dirinya kini berbanding terbalik.
Bripka Madih kini diduga telah melanggar kode etik atas tindakannya yang dengan terang-terangan di depan publik memberikan pengakuan telah diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Tindakan Bripka Madih itu, juga dinilai tidak mencerminkan anggota Polri. Di mana yang bersangkutan telah memberikan pernyataan di depan publik.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol FX Bhirawa Braja di PMJ, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Tindakan Bripka Madih juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan disiplin pada tanggal 31 Januari 2023.
Di mana hal itu diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri.
“Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Atas ulahnya itulah, Bripka Madih diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Dan komisi kode etik profesi Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada 22 Agustus 2022, Bripka Madih juga pernah dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua.
Bripka Madih dilaporkan oleh istrinya berinisial SS terkait kasus KDRT. Namun hingga saat ini korban belum bisa dilakukan pemeriksaan.
Sehingga sidang etik Bripka Madih belum bisa digelar karena sang istri belum bisa dimintai keterangan.
Laporan sang istri teregistrasi LP nomor B/661/VIII/2022 di Polsek Pondok Gede, Bekasi.
“Perkara ini pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban SS, istrinya yang kedua dilakukan KDRT. belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ujarnya.
“Saat ini prosesnya tentu nanti akan di-take over terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan pidana,” tambahnya lagi.
Sumber: pojoksatu
Foto: Bripka Madih membawa sejumlah bukti kepemilikan lahan ke Premiere Estate 2, Jatiwarna, Pondokmelati, Jumat, 3 Februari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo
Imbas Bongkar Kasus Pemerasan oleh Penyidik, Polda Metro Serang Balik Bripka Madih dengan Kasus KDRT
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar