Jokowi Dinilai Langgar UU Kementerian Negara Karena Biarkan Dua Menteri Rangkap Jabatan di PSSI
Dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Zainudin Amali terpilih menjadi ketua umum dan wakil ketua umum PSSI periode 2023-2027.
Terpilihnya kedua pejabat tersebut membuat mereka merangkap jabatan menjadi menteri dan juga menjadi petinggi di PSSI.
Rangkap jabatan kedua menteri Jokowi ini menjadi sorotan publik, salah satunya pengamat politik Muslim Arbi
Pengamat politik Muslim Arbi menilai apa yang dilakukan kedua menteri itu sudah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Muslim Arbi menyebutkan Pasal larangan menteri rangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN tertuang jelas dalam pasal 23 huruf c.
Sementara itu, PSSI yang merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indinesia yang anggarannya masih dibiayai oleh APBN.
Yang membuat Muslim Arbi semakin heran adalah sikap Jokowi sebagai Presiden RI menanggapi kedua menterinya yang saat ini rangkap jabatan.
Ia menyebut jika Jokowi membiarkan kedua menterinya rangkap jabatan, maka jelas-jelas Presiden RI sudah melakukan pelanggaran yang nyata.
"Jika Presiden Jokowi membiarkan kedua menterinya rangkap jabatan, maka jelas-jelas presiden melakukan pelanggaran yang nyata atas UU Kementerian Negara," kata Muslim Arbi sebagaimana dikutip HarianHaluan.com dari Suara.com.
Dalam keterangan yang sama, Muslim Arby menjelaskan sanksi dari pelanggaran tersebut.
Apabila diketahui Jokowi sebagai kepala negara secara sadar dan sengaja membiarkan pelanggaran tersebut, maka Jokowi dapat dimakzulkan dari jabatannya saat ini.
"Pelanggaran ini berpotensi presiden dapat di-impeach dari jabatannya," sambungnya.
Pada kasus ini, Muslim Arbi mengatakan bahwa baik Erick Thohir mau pun Zainudin Amali bisa memilih salah satu jabatan yang akan diembannya.
Apakah ingin terus membantu Jokowi atau kekeh ingin tetap menjadi petinggi PSSI.
Masih dalam keterangan yang sama, Muslim Arbi menilai saat ini Jokowi dihadapkan pada situasi sulit.
Apakah Jokowi akan berdiam diri menutup mata kedua menterinya rangkap jabatan, dengan risiko bisa saja dimakzulkan.
Atau bisa jadi Jokowi mengambil langkah tegas dengan memecat kedua menterinya demi mengamankan jabatan sebagai presiden saat ini.
"Jokowi dihadapkan dengan pilihan berat," pungkas Muslim Arbi dalam keterangannya.(*).
Sumber: harianhaluan
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
Jokowi Dinilai Langgar UU Kementerian Negara Karena Biarkan Dua Menteri Rangkap Jabatan di PSSI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar