Kasus Penganiayaan David, Agnes Minta Perlindungan ke KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons permintaan pihak kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes untuk diberi perlindungan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David, yang mengakibatkan korban koma hingga saat ini.
"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Maryati juga mengatakan, bahwa KPAI sudah menerima pengaduaan dari pihak korban yakni David pada Jumat yang lalu.
Pihak David sendiri mengadukan terkait kekhawatiran tidak berjalannya proses hukum yang tengah terjadi sehingga membuat munculnya ketidaksesuaian dengan harapan keluarga.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.
Ia juga menerangkan, sekalipun belum menerima surat permohonan dari A, pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," jelasnya.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," pungkasnya.
Sumber; okezone
Foto: Agnes kekasih Mario (foto: dok ist)
Kasus Penganiayaan David, Agnes Minta Perlindungan ke KPAI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar