Kasus Pengerusakan Pengemudi Fortuner Berakhir Restorative Justice
Polisi menyebutkan, telah menerima permohonan restorative justice atas dugaan kasus pengerusakan yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan terhadap Ari Widianto di kawasan Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kami menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes, Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, polisi bakal menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan korban tersebut. Apalagi, telah ada kesepakatan damai dari pihak korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, korban Ari Widianto mengatakan, dia telah mencabut laporan terkait dugaan kasus pengerusakan yang dialaminya itu dan meminta agar kasusnya diselesaikan secara restorative justice. Pasalnya, telah ada kesepakatan damai diantara dia dengan pengemudi Fortuner tersebut.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, sehingga saya mencabut laporan kepolisian, saya mengajukan restorative justice. Ada iktikad baik dan dia sudah minta maaf pada saya dan keluarga, mengganti kerugian atas kerusakan, serta ada perjanjian saudara Giorgio tak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Ari.
Sumber: okezone
Foto; Tersangka pengemudi Fortuner (foto: dok MPI)
Kasus Pengerusakan Pengemudi Fortuner Berakhir Restorative Justice
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar