Kasus Teddy, Anggota Polsek Carikan Pembeli Narkoba karena Milik Jenderal Bintang Dua
Fakta baru terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Jumat (17/2/2023).
Dalam persidangan, terungkap bahwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto meminta untuk dicarikan pembeli narkotika sabu kepada anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang.
"Di awal bulan 8 yang mulia, Kompol Kasranto langsung menanyakan ke saya, 'To ini ada sabu satu kilogram, tolong dong, maksudnya ditawarkan dicarikan lawan', gitu yang mulia," ujar Janto di PN Jakarta Barat.
"Saya enggak langsung mengiyakan begitu," lanjutnya.
Janto menerangkan, bahwa ia telah menemukan pembeli dari sabu tersebut, yakni Bandar Narkotika di Kampung Bahari bernama Alex. Saat itu Alex menelponnya dengan menggunakan nomor pribadi.
"Di awal bulan 9 kalau enggak salah yang mulia, ada private number dari saudara Alex, menanyakan: Bang katanya ada sabu satu kilo?" ucap Janto.
Ketika itu, Janto bilang bahwa Kasranto enggan untuk berhubungan langsung dengan Alex. Kasranto meminta agar ia saja yang berkomunikasi.
"'Oh jangan kata dia (Kasranto) jangan sampe ke saya, cukup sampai ke kamu saja'," ujar Janto menirukan percakapan Kasranto.
Setelah itu, Janto kembali menanyakan kepada Kasranto bagaimana cara pembayaran barang haram itu. “Bagaimana cara bayarnya? cara bayarnya cash, enggak bisa dibayar dengan transfer waktu itu,” ungkap Janto.
Selanjutnya, Janto mengantarkan sabu seberat satu kilo tersebut kepada Alex di Kampung Bahari. Usai bertransaksi, Janto kembali ke Polsek Kalibaru dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta ke Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil "heh to!" dikasih saya duit 20 juta gitu yang mulia," aku Janto.
Barang Dari Jenderal Bintang 2
Jaksa lalu menanyakan kepada Janto mengapa ia mau menuruti perintah Kasranto untuk mencarikan pembeli dari sabu tersebut. Kepada Jaksa, Janto mengaku mau menuruti perintah itu lantaran barang berasal dari jenderal bintang dua.
"Waktu itu karena bilangnya (Kasranto) ini barang jenderal bintang dua, jadi barangnya kaya payung buat saya," kata Janto.
"Kenapa memangnya barang jenderal bintang dua?" tanya Jaksa lagi.
"Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya," tegas Janto.
Sebelumnya diketahui, kasus ini menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan.
Selain itu, terdakwa lain adalah Muhammad Nasir, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Sumber; okezone
Foto: Teddy Minahasa marahi saksi dalam sidang lanjutan/Foto: Dimas Choirul
Kasus Teddy, Anggota Polsek Carikan Pembeli Narkoba karena Milik Jenderal Bintang Dua
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar