Kejagung Tangkap Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp 274 Juta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan, yang merupakan mantan kepala desa, berinisial RE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lingga. RE ditangkap karena korupsi dana desa sebesar Rp274 juta.
Penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan hari inim Jumat(17/02/2023), sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
RE merupakan tersangka di kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28.
Akibat perbuatannya, RE disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan
Sumber: okzone
Foto: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangkap RE, selaku mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/2). Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp 274 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar