Ketua MPR Bamsoet Usulkan Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Begini Aturannya
Bambang Soesatyo ataui Bamsoet selaku Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) angkat bicara soal usulan motor gede atau moge boleh masuk tol. Ia menilai permintaan dari komunitas moge tersebut harus sekaligus menyasar sepeda motor secara umum.
"Bukan hanya moge, seluruh pemilik sepeda motor kan juga bayar pajak," kata Bamsoet di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2023.
Meski demikian, sampai saat ini sepeda motor masih belum diizinkan masuk tol masih dengan alasan keselamatan. Pelarangan ini pun dapat ditemukan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, yang berisi jalan tol dikhususkan boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.
Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009. Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Sanksi jika ada pelanggaran pun juga diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 63 Ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Disitu menjelaskan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan tol dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp 3 juta.
Sebenarnya, wacana ini pun sempat pernah menjadi diskusi ada awal tahun 2019 lalu, seperti diberitakan Tempo, Bambang Soesatyo saat masih menjadi Ketua DPR RI sempat mengusulkan supaya pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” kata Bambang dalam keterangan tertulis di situs resmi DPR, 28 Januari 2019.
Sumber: tempo
Foto: Ilustrasi Pemotor Masuk Tol/Net
Ketua MPR Bamsoet Usulkan Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Begini Aturannya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar