Klarifikasi: Pengembang Premier Estate 2 Menjalankan Kegiatan Usahanya dengan Etika Bisnis yang Tinggi Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
Jakarta, 3 Februari 2023 - Melalui siaran pers ini, pengembang Premier Estate 2 ingin memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan negatif terkait perolehan lahan yang dikelola Premier Estate 2 di Jatiwarna, Bekasi.
Premier Estate 2 diluncurkan di bulan April 2018, dengan lebih dari 400 unit rumah dan 12 unit ruko di atas lahan 9 hektar. Area pemukiman Premier Estate 2 telah telah dihuni sejak Desember 2018 dan hingga saat ini sudah ada sekitar 300 unit rumah yang sudah dihuni. Sebelum diluncurkan, Premier Estate 2 telah mendapatkan sertifikat lahan dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ijin pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat.
Corporate Secretary Premier, Haldi Windiarto: “Menanggapi berbagai berita soal dugaan penyerobotan tanah milik seseorang di Premier Estate 2, kami ingin meluruskan berita tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh tanah di Premier Estate 2 telah diperoleh secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikat maupun perijinan yang diterbitkan oleh lembaga negara Republik Indonesia yang berwenang untuk itu”.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang anggota Polri dari Satuan Provost memperjuangkan haknya atas kepemilikan lahan orang tuanya yang telah diduga telah diserobot oleh pengembang perumahan.
Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih |
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terlihat anggota Polri mendatangi perumahan Premier Estate 2 di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, dengan membawa sejumlah bukti kepemilikan tanah.
Namun, kedatangannya dihalangi oleh sejumlah pihak keamanan perumahan. Anggota polisi itu tidak dapat menjumpai petinggi dari perumahan tersebut.
Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pengembang Premier Estate 2 sebanyak 2.000 meter persegi.
Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih, mengatakan lahan milik orang tuanya 4.954 meter di wilayah tersebut.
“Dasar kita girik nomor 815 atas nama Tonganyimin, orang tua saya. Saya sebagai ahli waris ibu saya masih ada,” tutur Mahdi, Selasa, 31 Januari 2023.
Mahdi menerangkan tanah milik orang tuanya tidak dijual kepada siapapun dan juga tidak ada satupun anggota keluarganya yang menjual.
“Kenapa sekonyong-konyong mereka beli tanpa ada bukti. Sekarang dibangun Premier,” tegas dia.
“Sekarang lahan orang tua saya dibangun perumahan Premier Real Estate. Pimpinan saling tuduh saat dikonfirmasi saya sampai sedih kenapa orang kaya membangun lahan ini yang jelas-jelas lahannya belum dijual. Dari mana dasarnya coba, siapa yang berikan izin ini,” demikian kata dia.
Foto: Bripka Madih menunjukkan bukti kepemilikan tanah milik orang tuanya yang kini menjadi perumahan, Jatiwarna, Pondokmelati, Selasa, 31 Januari 2023. Foto: Pojoksatu.id/Adika F Utomo
Klarifikasi: Pengembang Premier Estate 2 Menjalankan Kegiatan Usahanya dengan Etika Bisnis yang Tinggi Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar