Breaking News

KPK Pelajari Salinan Putusan MA soal Pemangkasan Tahanan Edhy Prabowo


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari salinan putusan masa tahanan Edhy Prabowo, dalam kasus korupsi benih lobster di Kementerian Kelauan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong masa hukuman mantan Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 Tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Keputusan di tingkat kasasi tersebut dikarenakan yang bersangkutan berbuat baik selama menjadi Menteri Kelautan pada saat itu.

"Kami akan cek dan pelajari lebih dahulu bila salinan putusan lengkapnya telah diterima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Diketahui, Edhy Prabowo diadili di PN Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 yang lalu. Ia terbukti bersalah dan hakim Pengadilan Negeri memvonis yang bersangkutan dengan :

- Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

- Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 2 tahun.

- Mencabut hak politik selama 3 tahun.

Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi:

- Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

- Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak maka dipidana penjara selama 3 tahun.

- Mencabut hak politik selama 3 tahun.

Ia kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh majelis hakim pada Mahkamah Agung. Hukumannya dipangkas menjadi :

- Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.

Sumber: okezone
Foto; Edhy Prabowo (Foto : Okezone.com)
KPK Pelajari Salinan Putusan MA soal Pemangkasan Tahanan Edhy Prabowo KPK Pelajari Salinan Putusan MA soal Pemangkasan Tahanan Edhy Prabowo Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar