KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T, Said Didu Punya Keyakinan Lebih Besar
Menanggapi Temuan KPK soal Proyek Tol Era Jokowi yang berpotensi merugikan
Negara sebesar Rp 4,5 T, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu
berkeyakinan ada potensi korupsi lebih besar.
Potensi tersebut terjadi di pembelian ruas tol milik swasta oleh BUMN,
pembebsan lahan, mark up harga bahan, penunjukan sub kontraktor, sumber
pembiayaan.
Saya punya keyakinan lebih besar.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 24, 2023
Potensi terjadi korupsi di :
1) pembelian ruas tol milik swasta oleh BUMN
2) pembebsan lahan
3) mark up harga bahan
4) penunjukan sub kontraktor
5) sumber pembiayaan. https://t.co/rX6N6kEVoI
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa proyek jalan tol di Indonesia masih
banyak masalah. Mulai dari perencanaan pembangunan yang tidak akuntabel
hingga banyaknya kontraktor ikut menjadi investor.
Hal itu sebagaimana kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,
salah satunya monitoring Proyek Strategis Nasional (PSN).
"KPK melakukan kajian tata kelola penyelenggaraan jalan tol untuk
mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan jalan tol. Kemudian
merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan jalan tol dalam perspektif
antikorupsi," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala
Nainggolan, Jumat (24/2).
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan, mulai dari
perencanaan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga
pengambilalihan konsesi. Hasil kajian dan rekomendasi KPK ini juga telah
disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono pada Senin (20/2).
"Yaitu, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan jalan tol, lemahnya
akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol," kata Pahala.
Pahala memaparkan, dokumen lelang hanya mengacu pada basic design dan tidak
cukup memberikan gambaran kondisi teknis ruas tol yang akan dilelangkan.
Akibatnya, pemenang lelang melakukan perubahan item yang dikompetisikan dan
mengakibatkan terjadi penambahan nilai konstruksi.
Kemudian dominasi kontraktor sebagai investor jalan tol, lemahnya pengawasan
pelaksanaan PPJT, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan
pengusahaan jalan tol oleh pemerintah setelah konsesi berakhir, dan belum
seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyelesaikan pembayaran dana bergulir
pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.
Setidaknya terdapat 11 BUJT belum mampu mengembalikan dana Badan Layanan
Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun dan bunga dana bergulir sebesar Rp 394
miliar yang merupakan pendapatan negara.
"Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp
4,5 triliun," ungkap Pahala.
Atas permasalahan itu, KPK membeberkan rekomendasi perbaikan. Yaitu,
menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan
menetapkannya melalui Keputusan Menteri; menggunakan Detail Engineering
Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.
Selanjutnya, melakukan evaluasi substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan
pelaksanaannya; melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR 1/2017 Juncto
Peraturan Menteri PUPR 3/2021 terkait persyaratan dan penilaian kemampuan
calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang
berkualitas dari berbagai sektor.
Kemudian, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT;
menyusun Peraturan turunan UU 2/2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis
pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak
konsesi; melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman
dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.
KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T, Said Didu Punya Keyakinan Lebih Besar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar