Majelis Hakim Simpulkan Brigadir Joshua Tak Perkosa Istri Sambo, Tapi Buat Sakit Hati Mendalam
Menjelang vonis Ferdy Sambo, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso membacakan kesimpulan bahwa Brigadir Joshua tak perkosa istri Sambo, Putri Candrawathi.
Majelis hakim menyimpulkan motif pelecehan seksual oleh Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tidak terbukti.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, namun bukan pelecehan seksual.
“Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dimana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” katanya.
Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.
“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” katanya.
Ibu Joshua Berharap Putri Dihukum 20 Tahun
Ibu korban Brigadir Joshua , Rosti Simanjuntak, ikut hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Majelis Hakim agar memutuskan vonis untuk terdakwa Sambo secara pantas.
“Biarlah nanti vonis hukum Hakim. Kami dari keluarga, semoga terdakwa mendapatkan hukuman yang sepantasnya saja,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, Rosti mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.
“Ini membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini serta fitnah yang sangat luar biasa. Putri adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini,” sesal Rosti Simanjuntak.
Untuk itu, Rosti berharap, Majelis Hakim dapat menghukum Putri dengan pidana penjara seberat-beratnya.
“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur pembunuhan berencana Pasal 340,” pungkas Rosti.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (ist)
Majelis Hakim Simpulkan Brigadir Joshua Tak Perkosa Istri Sambo, Tapi Buat Sakit Hati Mendalam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar