Mantan Hakim Agung Djoko Nilai Hukuman Sambo Bisa Berubah dari Seumur Hidup Jadi Mati
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkap, dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo tak bisa berkelit dan hukuman mati menunggu.
Menurut Djoko Sarwoko, hukuman Sambo bisa berubah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Persidangan Ferdy Sambo akan memasuki babak akhir, di mana pada Senin besok 13 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadwalkan pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Berbagai harapan dari masyarakat serta keluarga Brigadir Yosua saat ini tinggal di tangan hakim yang akan memutuskan vonis Sambo.
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu.
Djoko mengungkapkan jika sebenarnya hakim telah mempunyai keyakinan akan keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kasus Sambo ini sebenarnya tidak rumit, namun terlalu panjang yang bisa saja akan mempersulit hakim, namun sebenarnya hakim sudah punya kesimpulan secara global,” terang Djoko.
Masih dengan Djoko, tuntutan Sambo bisa menjadi tuntutan maksimum yaitu pidana mati.
Pasalnya pihak kejaksaan menyebutkan jika tidak ada yang meringankan Sambo.
“Kalau tidak ada faktor yang meringankan Sambo seharusnya vonisnya nanti adalah tuntutan maksimum yaitu hukuman mati,” terang Djoko.
Keluarga Joshua Hadiri Sidang Vonis
Sedangkan pihak keluarga dari Brigadir Joshua, melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa orang tua korban tetap ingin agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dihukum mati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, selaku salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.
Menurut Ramo dalam menghadapi pembacaan vonis Sambo tersbeut, orang tua dari Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berencana akan menghadiri persidangan tersebut.
“Mereka akan berangkat menuju Jakarta besok untuk menghadiri sidang vonis Sambo dan Putri Candrawathi,” terang Ramos.
Menurut Ramos, hukuman mati tetap diharapkan oleh kedua orang tua Brigadir Yosua lantaran kasus pembunuhan terhadap putranya sudah jelas terjadi.
Ramos juga menambahkan jika pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah terungkap yang dilakukan oleh Sambo dan istrinya.
Ferdy Sambo dan Putri layak dihukum mati lantaran pihak keluarga Yosua melihat dari beberapa fakta di persidangan.
Selain itu, Jaksa juga sudah mengungkap beberapa hal yang dapat memberatkan vonis hukuman Sambo-Putri.
“Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa,” tegas Ramos.
Samuel dan Rosti dipastikan hadir di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 untuk melihat sidang vonis Sambo.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ferdy Sambo/Net
Mantan Hakim Agung Djoko Nilai Hukuman Sambo Bisa Berubah dari Seumur Hidup Jadi Mati
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar