Menag Instruksikan Produk dan Kantin di Kemenag Bersertifikat Halal
Produk usaha dan kantin yang ada di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama kini harus bersertifikat halal. Ini merupakan salah satu upaya Kemenag untuk mendorong sertifikasi halal di masyarakat.
"Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/2).
Untuk mempercepat implementasi produk dan kantin bersertifikat halal, Gus Yaqut telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama pada 8 Februari 2023.
Instruksi tersebut berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
"Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh," tegasnya.
Gus Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan sertifikasi halal produk dan kantin.
Pun melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi/menjual produk serta pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan sertifikasi halal.
Pada tahun ini, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi 1 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kemenag berharap hingga 2024 ada 10 juta produk bersertifikat halal agar Indonesia bisa menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Ist
Menag Instruksikan Produk dan Kantin di Kemenag Bersertifikat Halal
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar