Breaking News

Menteri Agama: Tak Ada Alasan untuk Ganti Sistem Demokrasi di Negara Ini dengan Sistem Agama


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti soal sistem demokrasi yang mampu menjawab persoalan keagamaan usai penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau ongkos naik haji (ONH) 2023.

Menurut Yaqut, penetapan biaya haji menunjukkan instrument demokrasi bekerja maksimal, sehingga masalah dana haji 2023 bisa mencapai titik temu hingga ditetapkan.

“Selama dua minggu kita berdiskusi, itu menujukkan instrumen demokrasi mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan,” kata Yaqut usai Raker penetapan BPIH 2023 dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu malam, 15 Februari 2023.

Karena itu, ditekankan Yaqut, tidak ada lagi alasan untuk mendesak agar sistem demokrasi diganti dengan sistem agama. Menurut dia, demokrasi adalah sistem ideal untuk menjawab persoalan masyarakat termasuk persoalan agama.

“Jadi tidak ada alasan lagi jika saat ini ada yang kemudian mendesak-desakan ganti sistem demokrasi di negara ini dengan sistem agama agar persoalan-persoalan agama bisa dipecahkan. Saya kira tidak ada alasan itu lagi. Karena kita sudah membuktikan, demokrasi, sistem yang kita pakai saat ini adalah sistem yang terbaik dan mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan,” kata Yaqut.

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3%.

Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70%.

“Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang dijawab ’setuju’ oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan BPIH 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu malam, 15 Februari 2023.

Dari sembilan fraksi keputusan tersebut disetujui delapan fraksi, sementara fraksi PKS menolak usulan biaya tersebut.

Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” kata Marwan.

Dia menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023, tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Kendati dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jemaah. Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

“Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” kata Marwan.

Sumber: viva
Foto: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net
Menteri Agama: Tak Ada Alasan untuk Ganti Sistem Demokrasi di Negara Ini dengan Sistem Agama Menteri Agama: Tak Ada Alasan untuk Ganti Sistem Demokrasi di Negara Ini dengan Sistem Agama Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar