Merasa Bodoh, Kompol Kasranto: Padahal 30 Tahun Dinas Tidak Pernah Macam-macam
Kompol Kasranto memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Kamis (23/2).
Di hadapan Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Kasranto mengaku bodoh, tidak sadar bisa tergiru dan mau menjual barang bukti sabu.
"Enggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," ucap Kasranto.
Padahal, Kasranto menyebut selama ia berdinas di Polri kurang lebih 30 tahun tidak pernah bertindak melanggar hukum.
"Saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam, kenapa di akhir-akhir (masa dinas) kok sampai kaya gitu," kata Kasranto.
Dalam dakwaan, Kasranto memerintahkan mantan anggota Polsek Muara Baru, Janto P Situmorang dan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Achmad Darmawan menjual sabu titipan, mulai dari berat 1 kilogram hingga 100 gram dengan keuntungan mencapai Rp 500 Juta.
Adapun pasal yang disangkakakn yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: rmol
Foto: Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Kamis (23/2)/RMOL
Merasa Bodoh, Kompol Kasranto: Padahal 30 Tahun Dinas Tidak Pernah Macam-macam
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar