NasDem Cecar Kadis SDA soal Sodetan Ciliwung: Mangkraknya di Mana?
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mencecar Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada perihal proyek Sodetan Ciliwung. Politikus NasDem itu mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab membebaskan lahan untuk proyek pengentasan banjir itu.
Hal itu disampaikan Nova saat mengikuti rapat kerja Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi D DPRD DKI pada Rabu (1/2/2023). Nova juga mempertanyakan mengapa bisa proyek itu disebut mangkrak selama bertahun-tahun.
"Pak Yusmada saya minta keterangan sedikit aja mengenai Sodetan Ciliwung. Ini kan digembar-gemborkan katanya mangkrak nih di SDA. Nah sodetan itu gimana, tanggung jawab pusat atau kita? Mangkraknya di mana?" tanya Nova, Rabu (1/2/2023).
Yusmada pun menjelaskan proyek Sodetan Ciliwung menjadi kewenangan pemerintah pusat, dari pembebasan lahan hingga pengerjaan konstruksi. Adapun Pemprov DKI berperan di tahapan pra-perencanaan untuk penetapan lokasi (penlok).
"Sodetan itu baik pembebasan lahannya maupun fisiknya oleh Kementerian PUPR," jelas Yusmada.
"Berarti bukan kita ya?" tanya Nova.
"Bukan. Pembebasan lahannya ada proses namanya pra perencanaan, ujungnya adalah penlok. Di situlah peran kita," balas Yusmada.
Yusmada kemudian menjelaskan tahapan penerbitan penlok. Mulanya, Kementerian PUPR mengajukan permohonan penlok kepada Gubernur DKI Jakarta untuk proyek Sodetan Ciliwung. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta membentuk tim persiapan pengadaan lahan sebelum akhirnya memutuskan menerbitkan penlok.
"Jadi peran kita ada di praperencanaan. Itu begitu, layout desain nya oleh pemohon oleh kementerian 'tolong kalau ada pembebasan lahan jadikan penlok'. Nah penlok itu lah Gubernur membentuk panitia persiapan pengadaan lahan. Ujungnya adalah penlok. Penloknya itulah yang ditandatangani oleh gubernur," jelasnya.
"Berarti kita di penloknya aja ya?" tanya Nova.
"Iya sampai di situ," jawab Yusmada.
Sebelumnya, sodetan Kali Ciliwung ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Pemprov DKI Jakarta kebagian pekerjaan proses pembebasan lahannya, adapun anggaran pembebasan lahannya adalah duit pemerintah pusat.
Sodetan Ciliwung dibangun untuk memecah Kali Ciliwung ke KBT supaya tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.
Proyek Sodetan Kali Ciliwung terganjal sejak tahun 2015, atau lebih dari enam tahun belakangan. Persoalannya, warga menggugat proyek ini. Lahan yang hendak disodet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.
Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.
Proyek Sodetan Kali Ciliwung terganjal sejak tahun 2015, atau lebih dari enam tahun belakangan. Persoalannya, warga menggugat proyek ini. Lahan yang hendak disodet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.
Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.
Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Pemerintahan pun berganti. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tahun 2017. Ketika itu, Sandi mengklaim bahwa Pemprov DKI hampir menyelesaikan proses pembebasan lahan Bidara Cina.
Pada Agustus 2019, Gubernur Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya. Dengan begitu, pemerintah akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina. Tujuannya, supaya lahan warga bisa segera dibeli negara.
Tahun 2020, usai banjir pergantian tahun baru, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut proses pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI tergantung Pemprov DKI. "Kalau urusan di masyarakatnya kan dengan Pak Pemprov. Ya, kami nggak bisa turun," kata Basuki, 3 Januari 2020.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan kali Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Tibalah era Heru Budi Hartono menjabat Pj Gubernur Jakarta. 12 Januari 2023, Pemerintah Kota Jakarta Timur memulai pembongkaran 59 bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung. Proyek Sodetan Ciliwung berlanjut, Heru menyatakan proyek Sodetan Kali Ciliwung rampung pada April nanti.
"Di akhir April bisa digunakan mengurangi banjir di Jakarta," kata Heru saat menyambangi RPTRA Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) tadi.
Sumber: detik
Foto: Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh (Foto: dok. DPRD DKI)
NasDem Cecar Kadis SDA soal Sodetan Ciliwung: Mangkraknya di Mana?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar