Partai Ummat Tetap Pakai Politik Identitas di Pemilu 2024, Padahal Jelas-jelas Melanggar Aturan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menanggapi terkait pernyataan Partai Ummat yang ngeyel akan memakai politik identitas di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa menggunakan politik identitas di kontestasi politik melanggar aturan.
“Politik identitas sebagai sarana atau alat untuk menyosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu dilarang,” tegas Hasyim kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Apalagi, kata Hasyim Asy’ari, dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah melarang penggunaan instrumen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam berkampanye.
“Di UU Pemilu kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa undang-undang bisa disebut politik identitas,” ujar Hasyim.
Karena itu, dia meminta Bawaslu RI untuk menegur partai besutan Amien Rais tersebut.
“Saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan,” tutur Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan pihaknya akan melawan narasi-narasi negatif tentang politik identitas.
Secara terang-terangan Partai Umat juga menyatakan merupakan partai politik identitas.
Hal itu disampaikan Ridho pada pidato pembukaan rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Ummat ke-I di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023
“Kita akan secara lantang mengatakan, ya, kami Partai Ummat dan kami adalah politik identitas,” ucapnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi
Partai Ummat Tetap Pakai Politik Identitas di Pemilu 2024, Padahal Jelas-jelas Melanggar Aturan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar