Perjanjian Utang Anies Belum Tentu Pemufakatan Jahat, Bisa saja Partisipasi Menumbangkan Penista Agama
Pengamat sosial dan politik Tatok Sugiarto tidak setuju dengan pendapat
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah bahwa perjanjian utang antara
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno merupakan pemufakatan jahat.
Menurut Tatok, perjanjian utang Anies Baswedan ketika Pilkada DKI Jakarta
2017 belum tentu pemufakatan jahat, karena bisa jadi merupakan sumbangan
murni untuk menumbangkan penista agama.
Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik mengusut kasus yang
pasti.
"Belum tentu Permukatan jahat bang, bisa saja itu memang sumbangan murni,
sebagai bentuk partisipasi menumbangkan penista Agama, lebih baik KPK
mengusut yang sdh jelas korupsi," ucapnya dikutip NewsWorthy dari Twitter
@QianzyZ, Rabu (15/2).
Belum tentu Permukatan jahat bang, bisa saja itu memang sumbangan murni, sebagai bentuk partisipasi menumbangkan penista Agama, lebih baik KPK mengusut yang sdh jelas korupsi. pic.twitter.com/abvAgUjpr8
— @Tatok sugiarto (@QianzyZ) February 14, 2023
Sebelumnya, Fahri Hamzah menilai bahwa perjanjian utang-piutang antara Anies
Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak seharusnya
terjadi. Menurut dia, perjanjian utang semacam itu bisa menimbulkan
permufakatan jahat.
"Ya memang perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Dan kita harus komit
supaya perjanjian hutang piutang antara politisi di belakang layar itu harus
ditiadakan, karena itu bisa disebut sebagai permufakatan jahat," kata Fahri
dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak
dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk
menggunakan kekuasaan.
"Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada
dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri. Maka itu
tidak boleh ada," ujarnya.
Tak sampai di situ, Fahri menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.
"Itu harusnya warning ya, KPK harusnya mengincar itu kalau ada orang bikin
perjanjian dengan pengusaha, orang kaya, duit dan sebagainya ditangkap itu
harusnya. Tidak boleh ada itu," tuturnya.
Ia mencontohkan soal unsur korupsi dari utang piutang tersebut.
"Kalau anda misalnya pinjam uang dengan mengatakan nanti kalau kita menang
nggak usah dilunasi, oke. Uangnya hilang nggak? Kan nggak hilang uangnya,
uang Rp50 miliar itu kan tetap uang, kan harus tetap dikompensasi, dari apa?
dari kekuasaan," tuturnya.
"Lah itu masalahnya. Jadi ya tolonglah, ini saya tidak kritik orang, tidak
bermaksud dengan orang, tapi cukuplah perjanjian-perjanjian seperti ini,"
sambungnya.
Sumber:
wartaekonomi
Foto: Anies Baswedan dan Sandiaga Uno/Net
Perjanjian Utang Anies Belum Tentu Pemufakatan Jahat, Bisa saja Partisipasi Menumbangkan Penista Agama
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar