Breaking News

Polda Metro Akui Keliru Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Imbasnya Penyidik Diberi Sanksi Etik


Polda Metro Jaya akhirnya mengakui soal ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan hingga akhirnya status tersangka itu dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka kini diberi sanksi kode etik.

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.

kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik atas kasus tersebut. Dia memastikan proses sidang etik telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.

“Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” seperti dikutip.

Sumber: pojoksatu
Foto: Status tersangka almarhum Hasya Attalah mahasiswa UI dicabut (ist)
Polda Metro Akui Keliru Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Imbasnya Penyidik Diberi Sanksi Etik Polda Metro Akui Keliru Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Imbasnya Penyidik Diberi Sanksi Etik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar