Polda Metro: Tonge Ayah Bripka Madih Telah Jual Tanahnya pada 1979 hingga 1992
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa orangtua Bripka Madih, Tonge ternyata telah menjual tanahnya kepada orang lain saat Bripka Madih masih kecil.
Penjualan tersebut dilakukan sejak periode 1979 hingga 1992 dengan sejumlah bukti Akta Jual Beli (AJB).
Adapun bukti penjualan berupa AJB tersebut telah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus dengan hasil cap jempol dalam AJB tersebut identik.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," kata Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo mengatakan fakta bahwa dalam kasus ini terdapat tiga kali laporan dan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 dan dijual.
Baca juga: Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Sebut Bripka Madih Bermasalah dan Dua Kali Menikah
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.
Trunoyudo melanjutkan bahwa dalam laporan tersebut penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Viral Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Bripka Madih
Dia pun menyinggung soal adanya permintaan 1.000 meter. "Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.
Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.
"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.
Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Sumber: okezone
Foto: Bripka Madih (Foto: Dok Okezone)
Polda Metro: Tonge Ayah Bripka Madih Telah Jual Tanahnya pada 1979 hingga 1992
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar