Sama-sama Punya Moge, Berapa Gaji Sri Mulyani dan Suryo Utomo?
Kendaraan motor gede atau moge sedang jadi sorotan lantaran foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang viral. Hal itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi teguran karena ASN Pajak diminta untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.
Meski tak pernah dipamerkan, selain Suryo Utomo, Sri Mulyani juga tercatat memiliki motor gede. Hal itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Dalam LHKPN-nya, Sri Mulyani tercatat memiliki 11 unit alat transportasi, salah satu di antaranya berupa satu unit motor Honda Rebel CMX500 tahun 2019 seharga Rp 145 juta.
Sedangkan Suryo Utomo tercatat memiliki dua unit moge. Moge pertama ialah Harley Davidson Sportster tahun 2003 seharga Rp 155 juta. Lalu moge kedua adalah Kawasaki ER6 tahun 2019 yang memiliki harga Rp 52 juta.
Sama-sama punya moge, berapa gaji Sri Mulyani dan Suryo Utomo?
Gaji Menteri Keuangan Sri Mulyani
Seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 tahun 2021, gaji pokok para menteri adalah senilai Rp 5.040.000, di samping itu para menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 tiap bulannya. Tapi nilai tersebut tidak termasuk semuanya, nilai di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler.
Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo
Secara regulasi, penentuan gaji seluruh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Gaji PNS berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja.
Golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Meski besaran gaji PNS semuanya sama, diketahui bahwa faktor yang membuat besaran gaji seorang Dirjen Pajak menjadi sangat fantastis adalah tunjangan kinerja yang dapat diterimanya. Regulasi tentang tunjangan kinerja atau tukin DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Berdasarkan regulasi tersebut, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Jadi dapat disimpulkan bahwa meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.
Sumber: detik
Foto: Sri Mulyani dan Suryo Utomo/Net
Sama-sama Punya Moge, Berapa Gaji Sri Mulyani dan Suryo Utomo?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar