Sentil Mahfud MD, Rizal Ramli: Pejabat Negara Pengusul Perpanjangan Jabatan Presiden Makar Konstitusi!
Usulan perpanjangan masa jabatan presiden tak menjadi masalah jika
disampaikan oleh masyarakat sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Namun lain
cerita jika usulan tersebut disampaikan oleh seseorang yang memiliki jabatan
di pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan begawan ekonomi, Rizal Ramli dalam merespons
pernyatan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut wacana perpanjangan
jabatan presiden tidak melanggar hukum.
Menurut Rizal Ramli, wacana perpanjangan jabatan presiden oleh pejabat
negara tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai aspirasi. Sebab pejabat
negara memiliki power sebagai pengambil kebijakan.
Soal jabatan presiden, sudah jelas tercantum dalam konstitusi bahwa
diperbolehkan maksimal dua kali lima tahun, atau dua periode.
Maka bila usulan perpanjangan jabatan presiden disampaikan pengambil
kebijakan, hal itu bisa dikatakan mengingkari konstitusi.
"Kalau pejabat-pejabat negara yang usul perpanjangan jabatan presiden, itu
minimum tidak ngerti konstitusi, bahkan berniat melanggar atau makar
terhadap konstitusi!" kata Rizal Ramli, Kamis (2/2).
Kalau rakyat biasa yg ngomong boleh2 saja — Tapi kalau pejabat3 negara yg usul perpanjangan jabatan Presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi, bahkan berniat melanggar atau makar terjahadap konstitusi !
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) February 2, 2023
Gitu aja ora ngerti 😄 kepiye toh ? https://t.co/BOnjfNKDcR
Sumber:
rmol
Foto: Begawan Ekonomi, Rizal Ramli/Net
Sentil Mahfud MD, Rizal Ramli: Pejabat Negara Pengusul Perpanjangan Jabatan Presiden Makar Konstitusi!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar