Breaking News

Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri Usai Buron Sepekan


Setelah melakukan pengejaran selama sepekan, polisi akhirnya berhasil mengamankan sopir dump truk yang melarikan diri usai menabrak imam masjid di jembatan Pauruyamn hingga meninggal di tempat beberapa waktu lalu.

Kecelakaan yang terjadi melibatkan 4 kendaraan truk dan 1 sepeda motor.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman menjelaskan, pada saat polisi datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, pengemudi dump truk tidak berada di tempat dan melarikan diri.

"Usaha untuk mencari serta menangkap pengemudi dump truk sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas itu tidaklah mudah, sopir yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah. Anggota kami mencari keberadaan R dari wilayah Bogor sampai ke Provinsi Banten," ujar Maruly kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut Maruly mengatakan, akhirnya pihaknya mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa sopirnya tersebut berasal dan bertempat tinggal di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

"Kemudian setelah mengantongi alamat jelas sopir R, lalu Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap tidak membuahkan hasil, karena saudara R ini tidak di tempat," ujar Maruly.

Karena pelaku tidak berada di rumahnya, lanjut Maruly, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, meminta agar menyerahkan diri kepada polisi.

"Akhirnya upaya persuasif dari polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, dimana R dengan diantar oleh ketua komunitas truk, menyerahkan diri ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi di Cibadak. Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa," ujar Maruly.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.
Dalam berita sebelumnya, seorang imam mesjid tewas tertabrak truk tronton di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (15/2/2023). Pengemudi dan kernet truk tersebut melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.

Sumber: okezone
Foto: Sopir truk yang sempat buron menyerhkan diri/Foto: Dharmawan Hadi
Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri Usai Buron Sepekan Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri Usai Buron Sepekan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar