Breaking News

Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut!


Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah (18) mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut status tersangka Hasya dicabut berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain mencabut status tersangka Hasya, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.

"Rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Dinyatakan Lalai

Sebelumnya, penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko.

 Namun, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak

“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Latif memastikan kasus ini telah dihentikan. Penghentian kasus tersebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.

Rekonstruksi Ulang

Setelah status penetapan tersangka Hasya ramai diperbincangkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lantas membentuk tim khusus. Tim khusus ini beranggotakan tim internal dari Polda Metro Jaya dan eksternal dari ahli interprofesi. Pada Kamis (2/2/2023) lalu, tim khusus tersebut telah menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan ini.

Total ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Mulai dari jatuhnya sepeda motor Hasya, hingga ia terlindas Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko.

Pantauan Suara.com, Eko ketika itu hadir langsung dalam proses rekonstruksi. Dia nampak mempragai adegan mengendarai Mitsubishi Pajero berwarna putih, lengkap dengan nomor polisi B 2447 RFS.

Rekonstruksi di awali dengan adegan melajunya sebuah motor Yamaha Nmax berwarna merah dari arah selatan ke utara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan.

Dari arah berlawanan melaju juga sebuah mobil Mitshubishi Pajero yang dikemudikan Eko, yang diklaim melaju dengan kecepatan 30 KM per jam di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, Hasya berkendara dibelakang Yamaha Nmax tersebut. Saat itu Hasya mencoba menghindari motor Nmax yang hendak berbelok. Diduga Hasya juga menghindari lubang drainase atau serapan air yang ada dipinggir jalan.

"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata salah seorang anggota, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).

Saat itu Eko terlihat sempat mengecek kondisi Hasya dengan turun dari mobil. Hasya kemudian dibawa ke tepi jalan.

"Kemudian adegan ke sembilan pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelpon ambulance. Kemudian 30 menit kemudian ambulan datang," ungkapnya.

Masyarakat kemudian mengangkat korban ke mobil ambulance untuk di bawa ke rumah sakit.

Sumber: suara
Foto: Muhammad Hasya Atallah (Instagram/@terassukabumi)
Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut! Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar