Breaking News

Tak Puas Hukuman Pelaku, Keluarga Sopir Grabcar Depok Minta Anggota Densus 88 Bripda HS di PTDH


Keluarga korban sopir Grabcar di Depok tak puas atas pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 Bripda HS atau Haris Sitanggang.

Pasalnya keluarga korban sopir grabcar menilai pasal yang dijerat terhadap pelaku anggota Densus 88 ini terlalu ringan.

“Keluarga keberatan dengan pasal ringan yang disangkakan kepada Pelaku. Keluarga meminta agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP,” kata Pengacara Keluarga Korban, Jundri R Berutu saat dihubungi pojoksatu, Jumat (10/2/2023).

Selain dihukum berat, kata Jundri, pihak keluarga juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar pelaku Bripda HS segera disidang untuk segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Keluarga mendesak agar pelaku segera diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tegas Jindri.

Sebelumnya, Bripda HS atau Haris Sitanggang, pelaku yang diduga merupakan pembunuhan sopir grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59) ternyata adalah anggota Densus 88 yang bertugas di Depok, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, identitas pelaku HS terungkap usai barang bukti milik pelaku tertinggal di dalam mobil korban.

Barang bukti tersebut berupa pisau, dompet yang berisi kartu anggota, dan tas ransel.

Selain itu, sosok Bripda HS ternyata anggota polisi yang memang kerap melakukan pelanggaran di institusi Polri.

Bripda HS juga bahkan memang kerap diberikan huluman atasannya, namun hukuman tersebut tak pernah membuat jera anggota polisi muda itu.

“Bripda HS itu sudah beberapa kali diberikan hukuman, tapi terus diulangi,” kata kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata Aswin, Bripda HS atau Haris Sitanggang juga sering membuat masalah sesama anggota yang seumuran dengannya.

Pelaku bahkan kerap mengutang kepada sesama rekannya, akan tetapi utang tersebut tak pernah dibayar pelaku.

“Pelaku juga kerap meminjam uang kepada rekannya dan melakukan penipuan,” ujarnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Keluarga driver Grabcar minta Bripda Haris Sitanggang dihukum PTDH (ist)
Tak Puas Hukuman Pelaku, Keluarga Sopir Grabcar Depok Minta Anggota Densus 88 Bripda HS di PTDH Tak Puas Hukuman Pelaku, Keluarga Sopir Grabcar Depok Minta Anggota Densus 88 Bripda HS di PTDH Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar