Tenaga Kerja China di Indonesia Diduga Tak Dapatkan Hak yang Layak Sebagai Pekerja
Tiga tenaga kerja asal China di industri nikel Sulawesi Indonesia mengajukan pengaduan ke komisi Hak Asasi Manusia (HAM) atas kondisi tempat kerja yang buruk.
Menurut pernyataan dari perwakilan firma hukum, para pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terletak di provinsi Sulawesi Tengah memberi pernyataan.
"Sebagai manusia, kami (pekerja) menderita banyak kerugian fisik, psikologis, dan finansial," dikutip oleh Harian Haluan dari Reuters pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Baca Juga: Aset Kekayaan Milik Keluarga Mario Dandy Satrio 'Dikuliti', Tak Cuma Mobil juga Rumah hingga Tas Branded
Indonesia mempunyai tujuan untuk mengembangkan daerah Sulawesi Tengah menjadi pusat penghasil baterai untuk kendaraan listrik dikarenakan cadangan nikelnya yang melimpah.
Oleh karena itu, banyak para pekerja yang mengeluh akibat kelelahan karena didorong untuk terus bekerja dengan giat.
Lebih dari selusin kesepakatan bernilai lima belas dollar yang telah ditandangani oleh produsen global termasuk Hyundai, LG, dan Foxconn dalam waktu tiga tahun oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, banyak perusahaan China lainnya yang telah menjadi investor untuk mengembangkan industri nikel di daerah Sulawesi Tengah.
Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di perusahaan tersebut saja. Bulan Januari 2023, terdapat kerusuhan yang juga terjadi di Sulawesi Tengah melibatkan perusahaan nikel China yang bernama Jiangsu Delong.
Kejadian tersebut menewaskan dua orang pekerja yang salah satunya berkewarganegaraan China.
Firma Hukum AMAR dan salah satu kantor hukum mengatakan pekerja IMIP mengalami kondisi tempat kerja yang buruk.
Hal itu termasuk juga kurangnya peralatan keselamatan kerja dan jam kerja yang terus menerus tanpa istirahat, serta pemotongan gaji.
Tidak hanya itu saja, paspor milik tenaga kerja China juga ditahan dan mereka dilarang untuk membentuk serikat buruh.
Airlangga Julio dari firma hukum tersebut mengatakan bahwa tiga tenaga kerja China yang mengajukan komplain tersebut, sudah diperlakukan tidak layak di antara tahun 2020 dan 2022.
Uli Parulian Sihombing dari Komnas HAM mengatakan bahwa Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perusahan tersebut, namun mereka sedang memproses pengaduan dari para pekerja IMIP.
Para buruh mendesak Komnas HAM untuk mengusut dan memantau pelanggaran HAM yang ada di wilayah IMIP, baik terhadap pekerja asing maupun pekerja indonesia.
Meskipun terjadi pengaduan tersebut, pihak IMIP tidak langsung memberi tanggapan atas hal yang melibatkan perusahaannya tersebut. ***
Sumber: harianhaluan
Foto: Industri Nikel di Indonesia (Ian Morse)
Tenaga Kerja China di Indonesia Diduga Tak Dapatkan Hak yang Layak Sebagai Pekerja
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar