Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan Masuk Pidana, Tapi Kok Tidak Bisa Ditindak? Ini Penjelasan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dana kampanye Anies Baswedan Rp50 miliar termasuk dalam tindak pidana.
Karena dana kampanye yang diterima saat Pilkada DKI Jakarta 2017 telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Dimana seorang kandidat hanya boleh menerima sumbangan dana maksimal Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari pihak swasta.
“Seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu 18 Februari 2023.
“Kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki,” tambahnya.
Namun karena insiden ini terjadi pada tahun 2017, maka statusnya di mata hukum sudah kadaluarsa dan tidak bisa diselidiki lebih mendalam.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh partai politik untuk memasukkan siapa saja pihak yang turut menyumbangkan dananya dalam laporannya.
“Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain, tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir,” katanya.
Di sisi lain, dalam sebuah acara Anies Baswedan membeberkan terkait isu dirinya berhutang kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa pihak ketiga-lah yang menjadi sponsornya bukan Sandiaga Uno.
“Itu dukungan. Siapa penjamin? Yang menjamin Pak Sandi. Uangnya bukan dari Pak Sandi. Ada pihak ketiga yang mendukung,” tuturnya Anies Baswedan, dilansir dari saluran YouTube Merry Riana.
“Dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan,” tambahnya.
Tetapi karena Anies-Sandiaga berhasil menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, maka utang tersebut dianggap telah lunas.
“Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang. Jadi itulah yang terjadi. Makanya begitu Pilkada selesai, menang, selesai,” ucapnya.
Sedangkan dalam perjanjian dengan pihak ketiga, dana kampanye disebut sebagai bentuk dukungan bukan pinjaman.
“Ada pinjaman sebenarnya bukan pinjaman, dukungan. Pemberi dukungan meminta dicatat sebagai hutang. Jadi dukungan yang diminta dicatat sebagai hutang,” ungkapnya.
Sumber: suara
Foto: Anies Baswedan [Istimewa]
Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan Masuk Pidana, Tapi Kok Tidak Bisa Ditindak? Ini Penjelasan Bawaslu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar