Vonis Bebas Bos Indosurya Jadi Kerusakan Hukum Paling Parah di Era Jokowi, Rizal Ramli: Kalau Enggak Sanggup Mundur Saja
Vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dinilai sebagai kerusakan hukum terparah yang hanya terjadi di rezim Joko Widodo. Henry Surya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 106 triliun.
Kerusakan hukum yang terjadi di era Jokowi ini pernah disampaikan advokat kondang, Kamaruddin Simanjuntak, melalui video pendek yang sempat diviralkan pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya, @Miduk17 pada Agustus 2022.
"Menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak, hukum itu paling rusak terjadi di era pemerintahan Jokowi. Saya beri contoh, kasus Indosurya, uang nasabah yang hilang Rp 100 triliun lebih, termasuk Rp 50 triliun itu dari koperasi, bisa-bisanya bos Indosurya dibebaskan," ujar tokoh nasional Rizal Ramli, Kamis (16/2).
Ironisnya, lanjut Rizal Ramli, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD seperti tak punya kekuatan dalam menghadapi kejahatan yang telah dilakukan bos Indosurya, dengan dalih bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah perdata.
"Hei, come on, kasus Indo Surya itu ponzi scheme atau penyalahgunaan dana nasabah, itu kriminal. Bahkan di seluruh dunia itu adalah tindakan kriminal," tegas mantan anggota Tim Panel Ekonomi PBB bersama tiga peraih Nobel ini.
Bahkan, kata Rizal Ramli, Henry Surya terbukti telah memindahkan uang milik nasabah ke luar negeri dan dibelikan beberapa aset. Seperti membeli kapal pesiar, jet pribadi, dan properti di Prancis.
"Itu pidana karena menyalahgunakan dana nasabah. Tapi, direkayasa, seolah-olah dibangkrutkan lah Indosurya, kuratornya diatur, sehingga akhirnya dana nasabah nyaris enggak ada," sesal RR, sapaan akrabnya.
Menteri Keuangan era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini pun menyarankan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aktif untuk menelisik aset-aset milik bos Indosurya di luar negeri agar uang para nasabah dan koperasi bisa kembali.
"Lah, PPATK ngapain dibikin? Harusnya kirim surat dong kepada pemerintah di Prancis dan Singapura, minta list aset pemilik Indosurya, sita itu, supaya nasabah bisa kembali uangnya, termasuk uang koperasi," tegasnya.
"Sama juga dengan Asabri, itu dana pensiunan tentara, hilang Rp 20 hingga Rp 30 triliun lebih. Padahal yang bersangkutan masih kaya raya, punya 3 sampai 4 Ritz Carlton," imbuhnya.
Memang, Rizal Ramli, mengakui pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum. Tapi, Jokowi sebagai kepala negara wajib melaksanakan konstitusi supaya hukum itu lebih adil.
"Dia (Jokowi) bisa kok ubah aturannya atau undang-undangnya supaya aset pengusaha bermasalah ini bisa disita. Karena enak banget ini para pengusaha penjahat ini. Mereka ini menganut istilahnya itu 'ogi tapi jaya' alias ogah rugi tapi jaya," jelas Rizal Ramli.
Kalau Jokowi sebagai kepala negara merasa tidak sanggup menyelesaikan masalah-masalah ini, RR memintanya mundur saja.
"Karena enggak becus, banyak kok orang Indonesia yang lebih hebat kok," pungkas Rizal Ramli.
Sumber: rmol
Foto: Rizal Ramli/Net
Vonis Bebas Bos Indosurya Jadi Kerusakan Hukum Paling Parah di Era Jokowi, Rizal Ramli: Kalau Enggak Sanggup Mundur Saja
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar