Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Terdakwa Gunakan Sarung Tangan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa penembakan tersebut kemudian menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap bahwa Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sumber: okezone
Foto: Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Terdakwa Gunakan Sarung Tangan
Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Terdakwa Gunakan Sarung Tangan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar