Akhirnya Terkuak! Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Pencucian Uang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melakukan pertemuan dengan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pertemuan ini dilakukan menyoal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi.
"Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," ujar Mahfud.
Baca juga:
Transaksi Janggal Rp 300 T: Diungkap Mahfud, Sri Mulyani Tanya Angka dari Mana?
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi sendiri, Mahfud mengatakan pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.
"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.
Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
Sumber: detik
Foto: Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun/Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Akhirnya Terkuak! Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Pencucian Uang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar