Breaking News

Akhirnya Terungkap! PPATK Bongkar Sindikat Pajak Rafael Alun


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pencucian uang yang dilakukan oleh Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak.

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, dalam pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun bak sindikat profesional, melibatkan jasa profesional pencucian uang, konsultan pajak, tenaga ahli hukum, hingga jasa berbadan hukum lainnya.

"Ada juga konsultan pajak. Jadi, memang menariknya di kasus ini pelaku menggunakan profesional money laundering," jelas Natsir kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).

Jasa profesional money laundering yang dimaksud, yakni pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa pihak tertentu dengan imbalan komisi atau bentuk lain sesuai perjanjian.

"Jadi para profesional ini background-nya macam-macam latar belakangnya ada akuntan, ahli hukum, ini yang engineering uang hasil kejahatan tadi. Jadi seolah-olah tampak sah, ini kan pencucian uang yang berusaha mengaburkan," ujar Natsir lagi.

Natsir mengungkapkan, tidak semua profesional pencucian uang adalah tindakan pidana. Kendati demikian, profesional pencucian uang yang dipakai oleh Rafael Alun ini bisa terjerat dalam pasal suap atau gratifikasi.

Seperti diketahui, PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.

Ke-40 rekening tersebut diketahui milik Rafael dan keluarganya, serta individu dan badan usaha yang terkait dengan aktivitas eks pegawai pajak tersebut.

Aliran dana Rp 500 miliar milik Rafael Alun tersebut, merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023. Diketahui tidak semua aliran dana Rafael Alun tersebut digunakan untuk pencucian uang.

Baca: KPK Panggil PNS Pajak Terkait Kasus Rafael, Ini Pembisiknya!
Menurut temuan PPATK, aliran dana Rafael Alun juga digunakan untuk membeli kendaraan hingga berbelanja kebutuhan rutin lainnya.

Atas temuan mencurigakan tersebut, PPATK memutuskan untuk memblokir ke-40 rekening tersebut. Adapun rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, istrinya, serta putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai sosok dalam konsultan pajak yang terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.

Belakangan, PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael Alun terlibat kongkalikong dengan salah satu orang atau wajib pajak yang sedang bermasalah dengan pajak.

Rafael Ditransfer Uang dari Orang Bermasalah dengan Pajak

Natsir menjelaskan asal muasal temuan PPATK, yakni dari laporan jasa keuangan yang menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari rekening Rafael Alun.

Kemudian laporan transaksi keuangan yang mencurigakan milik Rafael tersebut dianalisis oleh PPATK dan disampaikan ke penyidik.

Adapun yang dimaksud laporan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut, kata Natsir yakni salah satunya bahwa profil rekening Rafael secara tiba-tiba mendapatkan aliran dana sebesar Rp 10 miliar.

"Kalau kita lihat terduga (Rafael Alun) misalnya gaji pokok Rp 5 juta, tunjangan Rp 60 hingga Rp 70 juta kemudian ada masukan yang sah lainnya dari mengajar atau apa, sehingga profilnya katakan sebulan Rp 80 juta. Tapi satu ketika mendapat aliran Rp 10 miliar, kan ini tidak wajar karena di luar profil karakteristik dia," ujar Natsir.

Atas adanya laporan mencurigakan dari bank tersebut, kemudian PPATK melakukan analisis, dan ditemukan ada pemberian dari seseorang yang terindikasi sedang bermasalah terhadap pajak atau kejahatan lain.

"Bank sampaikan laporan transaksi mencurigakan ke PPATK, PPATK analisis ternyata ini ada pemberian seseorang terindikasi sedang bermasalah terhadap pajak misalnya atau kejahatan lain," jelas Natsir.

Rafael Alun Gunakan Banyak Pola Pencucian Uang

Hasil analisis PPATK, ditemukan bahwa Rafael Alun menggunakan banyak pola pencucian uang.

Natsir menjelaskan dari transaksi debit rekening milik Rafael Alun, ada indikasi persoalan-persoalan pajak di dalamnya. Itu baru satu dari sekian banyak pola pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.

"Kalau secara kasat mata pelaku money laundering sederhana bisa terdeteksi. Tapi, ini caranya diputar-putar dulu sampai ke rekening terduga," jelas Natsir.

Sehingga aliran dana itu tidak langsung ke Rafel Alun, tapi ke pihak yang sudah melakukan kerjasama dengan Rafael atau nominee lain.

Nah, fungsi sang profesional money laundering ini, kata Natsir yang menetapkan badan hukum yang sah atau yang dibuat seolah-olah sah. Sehingga penempatan dana Rafael Alun terkesan legal.

Pun yang dalam proses pencucian uang Rafael Alun melibatkan banyak pihak. Mulai dari ahli hukum, bisnis usaha, hingga konsultan pajak. Sehingga modus pola pencucian uang yang digunakan Rafael cukup beragam.

"Pencucian uang seperti smurfing, memecah-mecah transaksi banyak, pelaku ada juga modus yang selanjutnya upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi, sehingga lebih kecil transaksinya," jelas Natsir.

Modus memecah rekening itu, kata Natsir agar Rafael dan kawanannya bisa melakukan transaksi Rp 500 juta per hari. Sehingga perbankan tidak perlu melaporkan ke PPATK.

"Ini ada kewajiban penyedia jasa keuangan dan jasa itu menyampaikan Rp 500 juta per hari, supaya tidak dilaporkan bank ke PPATK. Makanya dia pecah-pecah," ujar Natsir.

"Makanya dia pecah-pecah, siang bank mana, sore bank mana. Ini untuk menghindari pelaporan ini dilaporkan bank sebagai transaksi mencurigakan," jelas Natsir lagi.

PPATK Terus Melakukan Analisis ke Pegawai Pajak

Hingga saat ini, PPATK terus melakukan analisis pola pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun dan kepada 69 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki indikasi adanya penyelewengan laporan harta kekayaan.

Natsir menjelaskan, PPATK saat ini masih terus menelusuri aliran dana, baik debit dan kredit yang dilakukan oleh Rafael Alun ke pihak-pihak yang terlibat.

"Jadi, mutasi debit kredit dari terduga ke pihak-pihak terkait itu, masuk-keluar dihitung sampai saat ini. Tentu kemungkinannya akan bertambah senilai Rp 500 miliar," jelas Natsir.

Selain terus mengembangkan analisis transaksi Rafael Alun, PPATK juga tengah melakukan penelitian terhadap 69 pegawai Ditjen Pajak yang diduga memiliki harta tidak wajar.

Natsir mengungkapkan, secara umum pelaku kejahatan melakukan tindak pidana asal, apakah itu korupsi atau suap, yang kemudian dikaburkan seolah-olah tampak sah.

Sehingga penyidik sulit untuk membawa bukti tersebut untuk ditindaklanjuti. Yang jelas, saat ini pengintaian terhadap 69 Ditjen Pajak masih terus berproses.

"Itu lah pencucian uang, bisa sendiri tapi sudah banyak jasa profesional money laundering. Sehingga penyidik sulit cari alat bukti," jelas Natsir.

"Makanya penyidik harus terus belajar, sehingga kejahatan itu bisa diikuti perkembangannya, karena pelaku kejahatan juga belajar terus," kata Natsir lagi.

Seperti diketahui sebelumnya PPATK dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan juga telah menemukan sebanyak 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki harta tidak wajar.

Foto: Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)
Akhirnya Terungkap! PPATK Bongkar Sindikat Pajak Rafael Alun Akhirnya Terungkap! PPATK Bongkar Sindikat Pajak Rafael Alun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar