Buronan Korupsi Diciduk Kejari, Dikira Teman Nyamperin Pulang Kondangan, Istri: Pak Mau Dibawa Kemana?
Video penjemputan paksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah
Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Purworejo viral di media sosial.
Video penjemputan paksa tersebut ditonton lebih dari 2,5 juta orang dengan
mendapat 78,2 ribu suka dan 2.839 komentar di akun TikTok
Ciayumajakuning.id.
Di dalam video tersebut mantan Dirut PDAU itu tampak keluar dari sebuah
tempat resepsi pernikahan. Namun, baru satu langkah dari pintu keluar, ada
seorang pria berbaju kotak-kota yang tiba-tiba merangkulnya.
Pria tersebut merupakan tim Tabur Kejari Purworejo. Ekspresi kaget dan
bingung terlihat jelas dari wajah sang terpidana kasus korupsi ini. Ia
langsung digandeng dua orang tim Tabur dan digelandang masuk ke dalam mobil
dinas Kejari.
Seolah tak mau diseret oleh petugas, Didik sempat meminta untuk membawa
motor sendiri.
"Saya tak bawa motor sendiri ya," ucap Didik yang memakai baju batik warna
coklat ini.
"Oh enggak bisa pak, protapnya harus begini (dibawa dengan mobil Kejaksaan
Negeri Purworejo)," kata salah seorang petugas.
Tak lama kemudian istrinya, Ermawati menyusul Didik yang tengah diciduk
petugas.
"Pak mau dibawa kemana pak ?," tanya Ermawati dalam video.
Didik pun diangkut ke Kejaksaan Negeri Purworejo menggunakan mobil Terios
warna hitam. Sesampainya di Kejaksaan, Didik diberi rompi oranye khas
pakaian koruptor dan kemudian dibawa ke Rutan Purworejo.
Video tersebut mendapatkan beragam komentar dari netizen.
"Profesional sekali yang nangkep cosplay jadi tamu undangan juga," tulis
sebuah akun.
"Dikira temennya yang nyamperin eh ternyata tim tangkap," timpal akun
lainnya yang diikuti emotikon tawa.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo,
Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu
(1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu dilakukan setelah Didik tiga
kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.
Dia membenarkan bahwa Didik diamankan saat sedang menghadiri resepsi
pernikahan.
"Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan
depan SDN Jatiwangsan," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/3/2023).
Didik pun tidak mengetahui bahwa tim dari Tabur Kejari akan menjemputnya.
Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.
"Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," kata Issandi.
Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan
keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan
maka kita kesana dan kita jemput paksa karena sudah 3 kali mangkir," kata
Issandi.
Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari
Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada
Didik. Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan
sakit.
Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa
(10/12/2022). Namun Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian
penasihat hukum (PH).
"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan
tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.
Issandi menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No.
60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik telah
dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp.
50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.
"Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan
keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya
berasal dari dana BOS," kata dia.
Diketahui Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan
tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari
beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun,
keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong
pribadi.
Sumber:
kompas
Foto: Video penjemputan paksa Mantan Dirut Perusahaan Daerah Aneka Usaha
(PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Purworejo, viral di media sosial(Kompas.com/Hasil tangkapan layar)
Buronan Korupsi Diciduk Kejari, Dikira Teman Nyamperin Pulang Kondangan, Istri: Pak Mau Dibawa Kemana?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar