Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
Mantan Bupati Purbalingga yang sempat tersandung kasus korupsi, Tasdi ditunjuk Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai staf khususnya. Namun, kabarnya Tasdi belum mengantongi surat keputusan atau SK.
Kabar itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos), Romal Uli Jaya Sinaga. Romal mengaku pihaknya belum menerima surat keputusan pengangkatan stafsus Tasdi.
"Sampai saat ini belum ada SK Stafsus," kata Romal saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Sejauh ini, baru ada 5 orang stafsus di Kemensos.
Eks Napi Korupsi
Karir politiknya ternodai ketika Tasdi terjerat kasus korupsi. Pada 6 Februari 2019, ia divonis melakukan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Hukuman 7 tahun penjara harus dijalani Tasdi untuk menjalani putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Akan tetapi, Tasdi diketahui bebas bersyarat pada 7 September 2022 atau hanya 3,5 tahun penjara.
Dibanggakan Megawati
Nama Tasdi sempat membuat haru Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI-P. Megawati bercerita kalau Tasdi merupakan sopir truk yang berhasil menjadi kepala daerah.
"Ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi. Itu bonding-nya," kata Megawati pada Selasa (10/1/2023).
Meski berawal dari sopir truk, namun Tasdi mampu menjalankan karir politiknya dengan mulus.
Tasdi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Purbalingga sejak 1999 hingga 2004 dari partai PDIP.
Karir politik pria asli Purbalingga itu berlanjut menjadi Ketua DPRD Purbalingga dari 2004 hingga 2014.
Ia kemudian dilantik menjadi Wakil Bupati Purbalingga pada 16 Mei 2014
Sampai pada akhirnya Tasdi berhasil menjadi Bupati Purbalingga melalui Pilkada Serentak 2015.
Sumber: suara
Foto: Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi seusai menjalani persidangan kasus korupsi. (Suara.com/Adam Lyasa)
Diangkat Risma Jadi Stafsus Mensos, Eks Napi Korupsi Tasdi Belum Kantongi SK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar