Breaking News

DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal


Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Suroto mengatakan sebelumnya UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji formil yang dilakukan masyarakat. Artinya baru diuji prosesnya. “Ini merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa.

Tak hanya itu, Suroto menjelaskan apa yang dilakukan parlemen maupun Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melecehkan putusan MK dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Karena, kata dia, MK merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi diaggap. 

Suroto menilai apa yang terjadi tersebut menjadi preseden buruk bagi perlindungan bagi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu, disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi UU menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah itu telah mengangkangi hukum. 

“Rakyat menjadi telah kehilangan kedaulatanya dan sistem fasisme telah mendapat pintu pertamanya yang akan mengancam kepentingan masyarakat secara luas,” ucap dia.

Ditambah lagi, Suroto berujar, uji materi UU Cipta Kerja itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Selain itu substansinya ditengarai oleh banyak kalangan berpotensi merugikan masyarakat. 

“Sebut saja soal masalah ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki,” tutur Suroto.

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Pagi hari ini paripurna sudah memutuskan untuk menerima Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kami atas nama pemerintah berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI," ujar dia.

Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil, Airlangga mengatakan Indonesia tengah menghadapi kegentingan akibat berbagai krisis yang dihadapi secara global. Khususnya krisis terhadap ketahanan pangan. 

Ia menjelaskan dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang Ukraina dan Rusia hingga membuat pasokan pangan terganggu. Ditambah persoalan perubahan iklim, kata dia, Indonesia masih terancam el nino dan la nino yang membuat produksi petani terganggu.

"Kemudian climate change is real. Kita hari ini la nina, tentu itu kalau kita berjalan di utara Jawa banyak sawah kita terendam air. Ketahanan pangan menjadi hal yang riil," tuturnya. 

Sumber: tempo
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar