Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak, PKS: MK Sudah Benar
Keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon Herifudin Daulay terkait perpanjangan masa jabatan presiden diapresiasi banyak kalangan. Salah satunya anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah benar. Sebab, konstitusi sudah mengatur masa jabatan presiden. Meskipun selama ini terjadi perdebatan, majelis hakim dinilainya telah mematuhi konstitusi.
“MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu memang harus ada pengawasan, MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut,” kata Nasir Djamil di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/2).
Legislator dari Fraksi PKS DPR RI meyakini, Presiden Joko Widodo senang dengan keputusan majelis hakim tersebut.
“Saya pikir, Presiden Jokowi juga senang. Bahwa (masa jabatan) presiden itu, sudah diatur dalam konstitusi,” katanya.
Anggota dewan asal Aceh ini percaya, Jokowi sudah mengetahui amar putusan MK dan telah membaca alasan hakim menolak gugatan tersebut. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para pendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
“Karena, memang situasi yang ada, tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran, untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan masa jabatan presiden tersebut,”demikian Nasir.
Sumber: rmol
Foto: Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil (tengah)/RMOL
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak, PKS: MK Sudah Benar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar