Hitung-hitungan Partai Prima Sehingga Pemilu Harus Ditunda Hingga 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima
atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu putusan PN Jakpus menghukum dan memerintahkan KPU menunda pemilu
sampai 2025.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, berdasarkan hitungan
mereka, tahapan pemilu harus diulang dengan jarak dua tahun empat bulan.
Angka itu disebutnya sudah dihitung sejak peraturan (PKPU) dibuat dari
pendaftaran maupun verifikasi.
"Kita menghitung prosesnya sekitar dua tahun empat bulan," kata Agus, Jumat
(3/3/2023).
Padahal, undang-undang yang mengatur tahapan pemilu sendiri baru ada 20
bulan sebelum pemungutan, 14 Juni 2022. Artinya, tidak sampai dua tahun ke
pemungutan suara Februari 2024. Namun, Agus menekankan, akumulasi mereka
tetap dua tahun.
"Kan sebelum itu ada pembuatan peraturan-peraturan, penyusunan anggaran
segala macam, itu yang semuanya kita hitung secara komprehensif," ujar Agus.
Terkait itu, Agus menegaskan, mereka tidak memikirkan soal penundaan pemilu
ketika menggugat KPU ke Bawaslu, PTUN maupun PN Jakpus. Ia berpendapat, apa
yang selama ini dilakukan Partai Prima murni untuk memulihkan kembali hak
politik.
Sebab, KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Partai Prima tidak ikut
sebagai peserta pemilu 2024. Karenanya, dilakukan upaya-upaya hukum agar
Prima bisa ikut mulai dari Bawaslu, PTUN sampai ke PN Jakpus agar mengulang
proses dan tahapan.
"Bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal begitu. Kalau
mau penundaan, frame-nya politik, kita tidak masuk ke sana. Kita hanya
meminta agar politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses harus
dimulai dari awal," kata Agus.
Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus menuturkan, waktu dua tahun
(sampai 2025) itu mereka dapat dengan menghitung mulai dari PKPU Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Termasuk pembuatan peraturan, verifikasi
dan lain-lain.
Ia menekankan, petitum tentang Prima menjadi peserta pemilu sudah selesai di
Bawaslu, di PTUN, dan PN tidak ada kewenangan memutus Prima jadi peserta
pemilu. Dominggus merasa, satu-satunya celah agar Prima ikut dengan
mengulang proses.
"Karena, kalau kita menuntut menyampaikan petitum agar Partai Prima jadi
peserta pemilu, pasti akan ditolak. Karena, bukan kewenangan Pengadilan
Negeri. Itu cara kita untuk masuk," ujar Dominggus.
Walaupun terdengar baru, Partai Prima sebenarnya diisi wajah-wajah lama di
perpolitikan nasional. Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima
berlokasi di Jalan Bacang Nomor C310, RT 7/RW 6, Kelurahan Rawasari,
Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus
Oktavianus merupakan aktivis 98 yang menentang Orde Baru. Pada era itu, Agus
merupakan Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang mengikuti Pemilu 1999.
Pada jumpa pers menanggapi putusan PN Jakpus, Jumat (3/3/2023), di DPP
Partai Prima banyak terlihat aktivis, mahasiswa dan eks kader-kader PRD.
Selain itu, ada pula wajah eks Sekretaris Utama BNPT, Jenderal (Purn)
Gautama Wiranegara, di meja.
Gautama menempati posisi cukup penting yaitu Ketua Majelis Pertimbangan
Partai Prima. Ditemui usai jumpa pers, Gautama mengaku sudah ada di Prima
sejak awal deklarasi, mengikuti proses membangun sampai menggugat KPU untuk
Pemilu 2024.
"Saya punya chemistry luar biasa dengan Prima, Prima kan inisiasi dari PRD
dan saya bagian dari PRD sudah sejak aktif dulu," kata Gautama, Jumat
(3/3/2023).
Sejak 2004, ia melihat, apa yang diperjuangkan Prima luar biasa. Sebab,
Gautama menuturkan, Prima kerap mengadvokasi rakyat tertindas dan ia turut
jadi bagian dari itu. Sampai saat ini, ia menekankan, Prima terus
memperjuangkan hak rakyat.
"Walaupun belum pemilu tapi kita sudah berbuat, luar biasa, sehingga saya
minta saya bagian dari situ," ujar Gautama.
Sejak pensiun 2018, Gautama kerap memberi pendidikan politik Pancasila ke
anak-anak mahasiswa Papua bersama kader-kader PRD. Bahkan, ia mengaku sudah
sampaikan ke Panglima TNI jika TNI butuh bantuan selesaikan kasus
penyanderaan di Papua.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 2, 2023
PN Jakpus kemarin mengungkapkan alasan menerima gugatan yang diajukan oleh
Partai Prima. PN Jakpus menjabarkan sejumlah kesalahan KPU sebagai tergugat
yang merugikan Partai Prima.
Pertama, PN Jakpus menemukan kesalahan dan atau ketidaktelitian KPU dalam
melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. KPU disebut tidak menjelaskan
sama sekali tentang penyebab kenapa status keanggotaan Partai Prima
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Padahal terkait status keanggotaan menjadi perhatian khusus penggugat dan
oleh sebab itu pada 22 Provinsi penggugat telah mengajukan atau melakukan
upload keanggotaan melebihi batas atau rata-rata dua kali lipat dari yang
telah ditentukan," tulis salinan putusan yang dikutip pada Kamis
(2/3/2023).
Kedua, PN Jakpus memutuskan adanya kesalahan yang dilakukan KPU yang
merugikan Partai Prima. Bahkan, kesalahan itu mengakibatkan Partai Prima
tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual partai
politik peserta pemilu 2024.
"Proses verifikasi dan administrasi partai politik calon peserta pemilu
dilakukan oleh tergugat secara tidak cermat, tidak jujur, tidak adil, tidak
tertib, dan tidak profesional yang menimbulkan kerugian," tulis salinan
putusan.
Kemudian, PN Jakpus mendapati kesalahan yang dilakukan KPU dan seharusnya
menjadi tanggung jawab KPU. Tetapi, kesalahan dan tanggungjawab itu justru
dilimpahkan kepada Partai Prima.
Yaitu, terjadinya penurunan data progres pengisian keanggotaan Partai Prima
yang awalnya pada saat pendaftaran telah dilakukan pemeriksaan pendaftaran
oleh KPU dengan status dokumen pendaftaran sudah lengkap 100 persen,
kemudian berubah 97,06 persen pada saat Sipol dibuka kembali untuk
verifikasi administrasi perbaikan.
"Yang menyebabkan penggugat kehilangan enam kabupaten/kota yaitu Rokan Hilir
(Riau), Pesisir Barat (Lampung), kota Tasikmalaya (Jawa Barat), Sumenep
(Jawa Timur), Kabupaten Serang (Banten), dan Alor (NTT). Hal ini dikarenakan
berubah statusnya menjadi belum memenuhi syarat (BMS) sehingga akses untuk 6
kota/kab tersebut ditutup oleh tergugat," tulis salinan putusan.
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu diajukan sejak
8 Desember 2022. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang
menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. Akibat putusan itu, Majelis
Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum
2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum
dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh)
hari," tulis putusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, akan mengajukan banding atas
putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. KPU RI tegas
menolak putusan tersebut karena UU Pemilu tidak ada mengatur ketentuan
penundaan pemilu.
"KPU akan upaya hukum banding (atas putusan PN Jakpus tersebut)," kata Ketua
KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tegas menolak putusan
yang memerintahkan menunda pemilu tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu tidak dikenal istilah penundaan pemilu.
"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal
433 UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu
susulan," kata Idham kepada wartawan.
Sumber:
republika
Foto: Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri)
bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap
menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim
materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara
perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta
tahapan Pemilu 2024 diulang.
Hitung-hitungan Partai Prima Sehingga Pemilu Harus Ditunda Hingga 2025
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar