Breaking News

Jika Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Korupsi, Layak Dihukum Mati


Adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga terkait pencucian uang harus segera diungkap.

Terlebih, sebagaimana diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa duit panas ratusan triliun di Kemenkeu itu didiamkan sejak 2009 silam hingga 2023.

“Kejahatan ini terlalu besar untuk didiamkan, penerimaan negara anjlok, kemiskinan meningkat,” sesal Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (28/3).

Ekonom senior itu meminta aparat penegak hukum tidak berdiam diri dan segera melakukan pengusutan terkait kejahatan yang sudah berlangsung sejak 2009 di Kemenkeu tersebut.

Seharusnya, kata Anthony, aparat penegak hukum, bisa mengungkap skandal di Kementerian yang dinahkodai Sri Mulyani tersebut.

“Kalau terbukti pencucian uang ini terkait korupsi penerimaan pajak maka mereka layak dihukum seberat-beratnya, hingga hukuman mati: karena sudah memiskinkan rakyat,” pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan/Net
Jika Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Korupsi, Layak Dihukum Mati Jika Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Korupsi, Layak Dihukum Mati Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar