Breaking News

KNPI Bali: Pelarangan Penjualan Baju Bekas Impor Korbankan 1 Juta UMKM


Kebijakan larangan impor pakaian bekas justru lebih banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Larangan itu, merenggut usaha jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada barang-barang tersebut.

Wakil Ketua DPD KNPI Bali Bidang Hubungan Antar Lembaga Oktaviansyah N S menilai, pelarangan impor pakaian bekas akan berdampak pada 12 persen-15 persen unit UMKM atau sekitar 1.045.200 UMKM yang menjual pakaian bekas impor.

Angka tersebut, disimpulkan Oktaviansyah berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023, yang menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha.

Pada 20 Maret 2023, diuraikan Octaviansyah, Menkop Teten Masduki menyatakan ada 591.390 UMKM yang menjalankan bisnis pakaian jadi dengan tenaga kerja mencapai 1,09 juta orang. Dari pernyataan Teten tersebut, kata dia, maka rata-rata tiap UMKM mempekerjakan sekitar 1,84 orang.

"Jika rata-rata tiap UMKM mempekerjakan 1,84 orang maka bisa disimpulkan bahwa ketika penjualan baju bekas impor ditutup akan berdampak pada 1.923.168 hingga 2.403.960 tenaga kerja," kata kata Oktaviansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3).

Dari data keseluruhan, Oktaviansyah menyatakan semua angka angka versi Kementerian Koperasi dan UMKM sesungguhnya membuktikan bahwa pelarangan baju bekas impor ternyata mengorbankan rakyat yang lebih luas.

"Hingga 2,5 kali lipat dampaknya, jauh lebih buruk bagi UMKM," pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
KNPI Bali: Pelarangan Penjualan Baju Bekas Impor Korbankan 1 Juta UMKM KNPI Bali: Pelarangan Penjualan Baju Bekas Impor Korbankan 1 Juta UMKM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar