Mahfud MD vs Komisi III DPR Soal Transaksi Siluman Rp 349 T Kemenkeu, Siapa Keok?
Sejumlah nama anggota Komisi III DPR RI yang ditantang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan siap hadir memenuhi undangan/rapat untuk membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat itu juga mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ada tiga anggota Komisi III DPR ditantang Mahfud MD untuk hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Benny K Harman (Demokrat), Arteria Dahlan (PDIP), dan Arsul Sani (PPP).
“Saya tantang Saudara Benny K Harman, juga tidak hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” kata Mafud, Minggu (26/3).
Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) siap hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR pada pekan depan.
Benny K Harman Tunggu Keberanian Mahfud MD
Anggota Komisi III DPR RI F-Demokrat Benny Kabur Harman menegaskan akan tetap hadir dalam rapat bersama Mahfud MD, PPATK, dan Kemenkeu yang akan digelar pada 29 Maret 2023 mendatang.
Bahkan dia menyambut Mahfud di Komisi III DPR dengan tangan terbuka dan gembira. Benny ingin Ketua Komite TPPU itu berani membongkar pihak-pihak yang terlibat transaksi janggal Rp 349 triliun.
“Pasti lah saya hadir. Saya menyambut dengan penuh sukacita dan kegembiraan penuh rencana dari Prof Mahfud dalam kapasitasnya sebagai Menko atau ketua komite untuk bicara kepada rakyat melalui Komisi III tentang dana illegal yang terpendam di Kemenkeu itu harus dengan berani dia bongkar,” bebernya, Minggu (26/3).
Selain itu, dia mengaku siap beradu logika dan argumentasi dengan pemerintah soal polemik transaksi di Kemenkeu. “Great. Dengan suka cita dan penuh gembira kami menyambut kedatangannya. Untuk kepentingan rakyat, kami siap adu logika, adu argumentasi dan adu kesetaraan dengan Pak Mahfud,” jelas Benny.
Politikus Partai Demokrat itu pun mengaku tak ingin DPR hanya dicap sebagai tukang stempel. Dia pun mengaku menyambut kedatangan Mahfud dalam rapat yang rencananya bakal digelar langsung bersama Menkeu Sri Mulyani itu. “Agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp, tukang stempel doang. You’re most welcome, Pak Mahfud,” katanya.
Arsul Sani Harap Mahfud Punya Waktu Panjang
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap Mahfud MD mempunyai waktu panjang untuk membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia menilai publik perlu penjelasan lengkah dari Mahfud perihal transaksi yang disebut tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Kami berharap Pak Mahfud menyediakan waktu yang dibutuhkan untuk rapat pembahasan persoalan transaksi mencurigakan ini, sebagai orang yang pernah duduk jadi anggota DPR tentu Pak Mahfud juga memahami kadang rapat di DPR ini bisa panjang,” kata Arsul menanggapi tantangan yang disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya, Minngu (26/3).
Arsul menilai tantangan Mahfud itu merupakan tekad untuk menuntaskan persoalan ini sebaik-baiknya. Menurut Arsul, persoalan transaksi mencurigakan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan antara Menkopolhukam, Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketiga pihak itu sempat mengadakan pertemuan dan diakhiri dengan konferensi pers pada Senin, 20 Maret 2023 mengenai persoalan transaksi ini. Namun, menurut Arsul, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pertemuan yang diakhiri dengan konferesi pers tersebut.
“Publik perlu dicerahkan dengan jelas apa yang sebetulnya menjadi isu sentral dan bagaimana rencana lanjutan dari transaksi mencurigakan ini,” kata dia.
Menurut Arsul, rapat dengan Mahfud ini juga bertujuan sebagai evaluasi dari DPR terhadap kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai oleh Mahfud. Dia mengatakan DPR perlu tahu apakah komite ini sudah bekerja sesuai dengan aturan hukum dan telah mempraktikan cara pemberantasan TPPU yang terbaik yang bisa dilakukan.
Arsul berharap rapat yang akan digelar antara DPR dengan Mahfud itu akan memperjelas persoalan transaksi Rp 349 triliun, termasuk rencana jangka panjang pemerintah dalam memberantas TPPU.
“Jadi tidak sekedar kemudian dapat tepuk tangan, pujian atau narasi positif dari warganet, nah terus persoalannya menguap begitu saja,” kata dia.
Arteria Dahlan Ingatkan Ancaman Pidana
Anggota Komisi III DPR RI arteria dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh arteria dahlan saat rapat kerja antara Komisi III RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (21/3) kemarin.
Aarteria dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana tersebut kepada setiap orang, tak terkecuali Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya pada Jumat 10 Maret 2023, Mahfud MD sempat mengatakan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian keuangan selama periode 2009 hingga 2023. Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi tersebut dicurigai merupakan TPPU.
Selain Mahfud MD, Sri Mulyani pada Senin, 20 Maret 2023 telah memaparkan 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada tanggal 13 Maret 2023.
Terkait pernyataan yang disampaikan oleh kedua menteri tersebut, Arteria menyampaikan bahwa pihak yang memperoleh dokumen tersebut wajib merahasiakannya.
“Ini serius. Nanti kita kan juga ada sesi berikutnya untuk bisa klarifikasi,” tutur Arteria dalam rapat kerja Komisi III RI itu.
Komisi III DPR dilaporkan telah menggelar rapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustia Pandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Sementara itu, rapat kerja dengan Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Sebagai informasi, Mahfud merupakan orang pertama yang mengutarakan temuan transaksi diduga TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu kepada publik.
Pernyataan ini sempat menciptakan polemik di masyarakat. Mahfud beberapa kali menjelaskan bahwa temuan tersebut bukanlah korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan transaksi mencurigakan itu kuat dugaan bagin dari pencucian uang.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Mahfud MD (kiri) Benny K Harman (tengah) dan Arteria Dahlan (kanan) (Foto: Doc MI)
Mahfud MD vs Komisi III DPR Soal Transaksi Siluman Rp 349 T Kemenkeu, Siapa Keok?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar