Mengejutkan, Oleh-Oleh Seharga Rp 300.000 Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000, Ini Duduk Perkaranya
Seorang warganet membagikan pengalamannya lewat Tiktok soal pajak bea cukai
sekitar Rp600.000 untuk oleh-oleh seharga sekitar Rp300.000.
"Kena Pajak Beacukai 600K buat oleh-oleh 300rb?!" tulis akun TikTok bernama
@tiaranab_.
Hingga Sabtu (25/3/2023) siang, unggahan video tersebut telah dibagikan
lebih dari 1.273 kali dan disukai lebih dari 6.991 warganet.
“sudah benar memang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat
ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use #taatpajak dong
tapinya gue. Yuk lebih waspada lagi” tulisnya pada postingan tersebut.
Kronologi warga bayar pajak lebih besar dari harga oleh-oleh
Lebih jelasnya, warga Jakarta bernama Tiara Nabila menceritakan, pengenaan
pajak bea cukai sebesar Rp600.000 itu bermula ketika ia bersama dua orang
temannya pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,
Tangerang, Banten pada Kamis (2/3) lalu.
Waktu itu, Tiara mengaku membawa barang atau oleh-oleh lumayan banyak,
termasuk satu kardus berisi makanan.
"Jadi kebetulan temen saya memang belanjaannya banyak, saya juga banyak sih,
namanya cewek kan, di sana juga murah," kata, Jumat (24/3), dikutip dari
Kompas.com.
Akan tetapi, ia terkejut ketika oleh-oleh makanannya yang sekitar Rp300.000
itu justru dikenakan pajak bea cukai sebesar kurang lebih Rp600.000.
Saat itu, petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memeriksa
barang bawaannya yang memiliki berat sekitar 30 kilogram.
"Habis itu kira-kira dianter ke ruang bea cukai untuk dicek lagi semua
barang, diliatin satu-satu sama mereka, difoto-fotoin,"
jelasnya.
"Entah kenapa saat itu saya bawa nota dan diambil mereka. Total belanjaannya
sekitar 600 baht atau sekitar Rp300.000, jadi memang enggak banyak,"
sambungnya.
Pengalaman pertama diperiksa petugas bea cukai
Menurutnya, kejadian pemeriksaan petugas bea cukai di Bandara Soetta
tersebut merupakan pengalaman pertama kali baginya, sehingga ia sempat
terkejut dan bingung.
Ia menjelaskan, oleh-oleh tersebut berupa makanan seperti permen yang harga
per item-nya hanya 5 baht atau Rp2.000.
"Saya sempat tanya kalau ini kan oleh-oleh, ya wajar kan jumlahnya di atas
10, apalagi itu cuma permen," kata dia.
Akan tetapi, Tiara mengaku bahwa petugas saat itu menganggap oleh-olehnya
melebih batas normal.
Petugas juga memasukkan barang bawaannya ke dalam kategori volume karena
memuat banyak produk.
"Sayangnya, meskipun nota yang mereka terima itu harganya 600 baht, tapi
karena produknya banyak, dibilang kena volume," kata dia.
"Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan
harga sekitar Rp2,2 juta. Yang paling saya kagetin, saya enggak belanja di
atas Rp7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal
use," lanjutnya.
Peraturan bea cukai
Pihak bea cukai kemudian memberi penjelasan bahwa mereka berhak menetapkan
kategori barang bawaan penumpang.
Bukan hanya makanan, dua balsem yang dibelinya di Thailand seharga 20 baht
atau sekitar Rp10.000 per biji pun juga ikut kena pajak. Bahkan, pihak bea
cukai mengubah harga balsem itu dari 20 baht menjadi 20 dollar AS.
"Dua balsem itu harga satunya 20 baht, sama mereka harganya jadi 20 dollar
AS. Saya tanya, 'ini harganya 20 baht kok bisa 20 dollar AS?', petugasnya
bilang 'ini kita pakai ketetapan harga termurah aja', jelas dia.
Karena dalam kondisi lelah, ia pun enggan berdebat panjang lebar terkait
pajak barangnya tersebut.
Ia kemudian membayar nominal pajak bea cukai yang ditetapkan oleh petugas
via transfer ke KCPU Soekarno-Hatta dan bisa keluar dengan membawa
oleh-olehnya.
"Kondisinya saat itu saya capek banget, jadi enggak seberapa komplain, yang
bisa dibayar seminimal mungkin, ya kita bayar," tutupnya.
@tiaranab_ 🤧 sudah benar menang selama ini gausah beli oleh-oleh, giliran mau bawa buat ponakan eh disuruh bayar karena dianggap bukan personal use😂 #taatpajak ♬ Ghibli system. A sad and beautiful ballad(87172) - 朝木春美千
Sumber: kompas
Foto: Viral, kisah Tiara kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan
seharga Rp 300.000(TikTok/@Tiaranab_)
Mengejutkan, Oleh-Oleh Seharga Rp 300.000 Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000, Ini Duduk Perkaranya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar