Nusron Wahid Usul DPR Investigasi Terbitnya IMB di Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Komisi VI DPR RI diusulkan membentuk tim untuk menginvestigasi pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan 81,6 hektar di kawasan Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Usulan itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid saat rapat dengar pendapat (RDP dengan Direksi Pertamina, Selasa (14/3).
Menurut Nusron, penerbitan IMB di lahan sah milik Pertamina layak dipertanyakan dan diselidiki lebih jauh.
"Dari 153,4 ha yang dibeli Pertamina berdasarkan Akta Pengalihan Hak (APH) dari PT Mastraco tertanggal 8 April 1971, ada 81,6 ha yang dikuasai Penghuni Tanpa Hak (PTH)," demikian penjelasan Nusron.
Nusron mengaku heran karena warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, membayar pajak bumi bangunan (PBB) dan punya IMB. Kata Politisi Golkar itu, hal itu perlu diinvestigasi, jika memang ingin segera membangun buffer zone.
Wakil Ketua Umum PBNU ini meyakini ada pihak yang paling bertanggungjawab atas terbitnya IMB itu. Kalau memang ternyata IMB-nya banyak dikeluarkan pada masa Gubernur Anis Baswedan, ya berarti dia yang bermasalah.
"Sebaliknya kalau yang bermasalah zaman Pak Ahok, ya Pak Ahok harus tanggung jawab. Supaya fair," kata Politisi Partai Golkar itu.
Adapun RDP itu dilaksanakan dalam rangka menyoroti kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang beberapa waktu yang lalu.
Insiden kebakaran hebat yang disebabkan akibat meledaknya pipa BBM itu menelan 20 korban jiwa dan 49 korban luka.
"Tiga hari setelah kejadian saya kebetulan silaturrahmi ke saudara di kawasan sana, masuk kawasan C dalam denah Pertamina. Ternyata banyak yang pegang sertifikat hak milik (SHM). Ini akan menjadi sengketa hukum tersendiri dengan Pertamina," sambungnya.
Menurut Nusron Wahid, saat ini ada 9234 KK dan 34.707 jiwa yang tinggal di kawasan lahan Pertamina tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid/Net
Nusron Wahid Usul DPR Investigasi Terbitnya IMB di Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar