Penampakan Pak Ogah, Pelaku Penganiaya Anggota TNI AL, Kini Tak Segagah Saat Kejadian
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Usai ditetapkan menjadi tersangkan, pelaku terlihat lesu saat menggunakan baju oranye atau baju khas tahanan.
Di hadapan awak media pelaku inisial RF itu, juga tampak menundukkan kepalanya sembagi melihat ke arah kamera.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (24/3/2023).
Pelaku yang merupakan pengatur lalu lintas tidak resmi atau biasa disebut Pak Ogah langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
‘”Pelaku sudah resmi ditahan,” ujarnya.
Atas ulahnya pun, pelakuRF disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, anggota TNI dianiaya oleh pengatur lalu lintas tidak resmi atau biasa disebut Pak Ogah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya anggota TNI AL itu melintas di lokasi tempat pelaku mengatur lalu lintas.
Namun karena kondisi lalu lintas padat merayab, pelaku menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, anggota TNI AL itu mengalami luka pada bagian wajahnya.
“Terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan. Mengakibatkan luka pada bagian mulut,” kata Julius.
Sumber: pojoksatu
Foto: Pak ogah, pelaku penganiaya Anggota TNI AL
Penampakan Pak Ogah, Pelaku Penganiaya Anggota TNI AL, Kini Tak Segagah Saat Kejadian
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar