Breaking News

Peraturan Pemerintah Soal Investor di Ibu Kota Negara Disorot, Jokowi Disentil: IKN Adalah Kota (Uang) Haram?


Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan investor di Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun PP yang dimaksud yaitu PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di dalam pasal 4 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023, terdapat fasilitas yang menunjukkan bahwa pelaku usaha tak wajib mengkonfirmasi status wajib pajak untuk memulai usaha di IKN.

"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," bunyi pasal tersebut.

Pihak Otorita IKN menyampaikan keinginannya untuk menarik harta-harta tersembunyi dari para investor di IKN kelak.

Fasilitas tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe. Dia mengatakan tidak adanya kewajiban mengkonfirmasi wajib pajak termasuk kemudahan berinvestasi di IKN.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu mempertanyakan tujuan Presiden Joko Widodo dengan kemudahan fasilitas tersebut.

Ia mengartikan peraturan tersebut justru mengundang investor dari jenis usaha yang tidak halal seperti bandar narkoba, bandar judi, dan sebagainya.

“Bpk Presiden yth, dg PP 23/2023 ini, artinya Bpk mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN,” ujar Said Didu, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Selasa (14/3/2023).

Orang yang kerap menyebut dirinya sebagai manusia merdeka ini mempertanyakan apakah IKN adalah kota yang terbuat dari uang haram. “IKN adalah KOTA (uang) HARAM ?” tanya Said Didu.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Peraturan Pemerintah Soal Investor di Ibu Kota Negara Disorot, Jokowi Disentil: IKN Adalah Kota (Uang) Haram? Peraturan Pemerintah Soal Investor di Ibu Kota Negara Disorot, Jokowi Disentil: IKN Adalah Kota (Uang) Haram? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar