Peraturan Pemerintah Soal Investor di Ibu Kota Negara Disorot, Jokowi Disentil: IKN Adalah Kota (Uang) Haram?
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari Peraturan Pemerintah
(PP) yang berkaitan dengan investor di Ibu Kota Negara (IKN).
Adapun PP yang dimaksud yaitu PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian
Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi
Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di dalam pasal 4 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023, terdapat fasilitas yang
menunjukkan bahwa pelaku usaha tak wajib mengkonfirmasi status wajib pajak
untuk memulai usaha di IKN.
"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak,"
bunyi pasal tersebut.
Pihak Otorita IKN menyampaikan keinginannya untuk menarik harta-harta
tersembunyi dari para investor di IKN kelak.
Fasilitas tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe.
Dia mengatakan tidak adanya kewajiban mengkonfirmasi wajib pajak termasuk
kemudahan berinvestasi di IKN.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mempertanyakan tujuan Presiden Joko
Widodo dengan kemudahan fasilitas tersebut.
Ia mengartikan peraturan tersebut justru mengundang investor dari jenis
usaha yang tidak halal seperti bandar narkoba, bandar judi, dan sebagainya.
“Bpk Presiden yth, dg PP 23/2023 ini, artinya Bpk mengundang investor uang
haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang
pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN,” ujar Said
Didu, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Selasa
(14/3/2023).
Orang yang kerap menyebut dirinya sebagai manusia merdeka ini mempertanyakan
apakah IKN adalah kota yang terbuat dari uang haram. “IKN adalah KOTA (uang)
HARAM ?” tanya Said Didu.
Bpk Presiden yth, dg PP 23/2023 ini, artinya Bpk mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 14, 2023
IKN adalah KOTA (uang) HARAM ?https://t.co/7X7N678hVS
Sumber:
wartaekonomi
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Peraturan Pemerintah Soal Investor di Ibu Kota Negara Disorot, Jokowi Disentil: IKN Adalah Kota (Uang) Haram?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar